National Media Nusantara
Kalimantan Timur

Banyak Program Desa di Kaltim Terhenti Akibat Kebijakan Purbaya

Teks: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim, Puguh Harjanto.

Samarinda, Natmed.id – Hingga awal Desember 2025, pencairan Dana Desa Tahap II di Kalimantan Timur (Kaltim) belum dapat dilakukan akibat penundaan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kondisi ini membuat banyak program pembangunan desa di Kaltim terhambat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Puguh Harjanto menyatakan bahwa perubahan regulasi berulang membuat desa kesulitan mengejar target kinerja.

“Perubahan regulasi yang beberapa kali terjadi termasuk kebijakan Menteri Keuangan berdampak pada pencapaian kinerja desa. Kita berharap setiap kebijakan yang menyangkut desa bisa menunjang desain pembangunan,” ujarnya, Rabu 3 Desember 2025.

Hingga saat ini belum ada sinyal perubahan atau tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait penyesuaian PMK 81/2025. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat serapan anggaran desa.

“Belum ada perkembangan dari PMK terakhir. Waktu juga sudah mepet, dan sangat disayangkan kalau nanti tidak terserap,” katanya.

Penundaan Dana Desa ini berdampak pada berbagai program, baik yang bersifat earmark seperti BLT Desa, penanganan stunting, dan ketahanan pangan, maupun non-earmark yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Sejak 17 September 2025, Kementerian Keuangan menunda pencairan Dana Desa Tahap II tanpa kepastian waktu. PMK 81/2025 menegaskan desa yang belum melengkapi persyaratan hingga 17 September akan otomatis mengalami penundaan bahkan pembatalan penyaluran.

Puguh menilai kebijakan ini menjadi pelajaran bagi pemerintah desa agar lebih siap menghadapi dinamika regulasi. “Harapan kita sebenarnya desain awal tetap berjalan sehingga percepatan pembangunan desa tidak terganggu. Tapi perubahan regulasi yang berulang ini harus diantisipasi,” ujarnya.

Dalam menghadapi keterbatasan anggaran, Puguh menekankan desa harus mandiri dan kreatif. “Desa berbeda dengan kelurahan. Desa memiliki tujuh komponen penguatan pembiayaan, tidak hanya Dana Desa. BUMDes dan Kopdes harus dimaksimalkan,” jelasnya.

Kemitraan dengan perusahaan yang beroperasi di desa juga diharapkan dapat mendukung pendanaan program pembangunan desa.

Ia menambahkan, desa harus menyiapkan kelembagaan ekonomi yang kuat dan menciptakan program kreatif agar pembangunan tetap berkelanjutan meski dana transfer menurun.

“Desa harus kreatif, mampu menuntaskan persoalan, menjalin kemitraan dan mengembangkan kelembagaan ekonominya. Itu yang harus mulai dilakukan dari sekarang,” tegas Puguh.

Hingga kini, desa-desa di Kaltim masih menunggu kepastian perubahan kebijakan agar dapat segera menuntaskan program yang tertunda.

Related posts

Antisipasi WBP Kabur, Lapas Sudirman Sediakan Wartel Gratis

Febiana

Kaltim Mulai Praktik Pengisian SIA SPBE V2, Langkah Menuju Pemerintahan Digital

Aminah

HUT ke-79 TNI, Pangdam VI/Mulawarman Tegaskan Inovasi dan Profesionalisme Prajurit

Aras Febri

You cannot copy content of this page