National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Bankaltimtara Ajukan Tambahan Penyertaan Modal

Samarinda,Natmed.id– PT Bankaltimtara mengajukan tambahan penyertaan modal. Usulan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (25/5/2021).

Soal pengajuan tambahan penyertaan modal Bankaltimtara itu disampaikan Ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang kepada para wartawan.

Ia mengatakan, bahwa dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan PT Bankaltimtara tercantum sebuah syarat yang harus terpenuhi sebelum penyertaan modal diberikan.

“Sebagai wakil rakyat, tentunya terlebih dahulu melakukan konsolidasi bersama anggota DPRD Kaltim. Karena kita punya tanggung jawab dalam pengawasannya,” ujar Veridiana.

Dikatakannya, pada saat berjalannya RDP tersebut PT Bankaltimtara sempat menyampaikan tentang isi rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun lalu yang telah memutuskan untuk meminta tambahan penyertaan modal.

Karena memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu seharusnya mempunyai modal di dalamnya sebesar 51 persen lebih besar dari kabupaten kota.

“Akan tetapi, dari 51 persen itu sebenarnya ada relaksasi sebesar Rp5 triliun. Sampai pada tahun 2023 Pemprov Kaltim diketahui hanya dibebankan Rp3 triliun,” paparnya.

Walaupun begitu, masih terdapat kekurangan sekitar Rp750 miliar. Sebenarnya pada APBD perubahan kemarin itu dapat ditambahkan Rp100 miliar, jadi kekurangan yang harus ditambah kurang lebih sekitar Rp650 miliar.

Oleh karena itu PT Bankaltimtara mengajukan kembali penyertaan modal kepada DPRD Kaltim. Tetapi tentu saja penyertaan modal yang diajukan ini juga harus diketahui akan digunakan seperti apa.

“Antara lain mereka ada kewajiban untuk mendorong dan menopang kepada bank lainnya. Supaya seperti bank syariah dapat berdiri sendiri. Karena selama ini bank Syariah kan masih digandeng oleh BPD,” jelasnya.

Oleh sebab itu PT Bankaltimtara masih harus menunggu hasil keputusan DPRD Kaltim terkait dengan tambahan penyertaan modal tersebut.

Related posts

Nidya Soroti Komentar Kepala SMAN 10 Samarinda, Harus Segera Ditindak

Arifanza

Pansus DPRD Kaltim Bahas Raperda Ponpes Bersama Kemendagri

Aminah

Nidya Berharap Pelarangan Barang Bekas Pemerintah Harus Beri Solusinya

Muhammad