DPRD Kaltim

Gelar Sosper Bantuan Hukum, Tiyo Minta Gubernur Segera Buat Pergub

Samarinda,Natmed.id– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Nidya Listiyono melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021) malam.

Tiyo mengatakan sosialisasi perda (sosper) terkait penyelenggaraan bantuan hukum pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

“Akan tetapi, perda yang dibuat dan disahkan ini belum didampingi dengan peraturan gubernur (pergub),” sebut Tiyo.

Oleh karena itu politikus Golkar daerah pemilihan Samarinda tersebut benar-benar mendorong dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk secepatnya mengeluarkan pergub.

“Saya minta Gubernur Kaltim segera membuatkan pergub terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019,” serunya.

Diketahui, perda itu sudah disosialisasikan terus-menerus kepada masyarakat luas. Tetapi harus menunggu dibuatkan pergub agar segera bisa diimplementasikan.

Related posts

Program E-Katalog, Dukungan Disperindagkop UKM Kaltim Bagi UMKM

Laras

Sigit Wibowo Sebut Rencana Transportasi Daring BUMD Sebagai Langkah Maju

Paru Liwu

Nyoblos di TPS 31 Air Putih, Nidya Lihat Partisipasi Anak Muda Cukup Tinggi

Irawati