National Media Nusantara
Hukum

Balai Gakkum KLHK Kalimantan Bantah Tahan Sopir Truk Pengangkut Batu

Samarinda, Natmed.id – Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan sopir yang diamankan pihaknya itu hanya diamankan sementara.

Tujuannya untuk memberikan keterangan terkait aktivitas tambang batu gunung yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur.

“Kami mengamankan empat orang. Hingga hasil pemeriksaan, ditetapkan dua tersangka,” ungkap Eduward Hutapea, Rabu (1/9/2021).

Penjelasan Eduward disampaikan secara virtual mengingat pandemi yang masih berlangsung. Penjelasan disampaikan kepada perwakilan sopir yang melakukan aksi yang jumlahnya tidak kurang dari 300 sopir truk.

Ditegaskan, kedua tersangka bukanlah rekan para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Bontang.

Kedua tersangka yang diamankan pihak Gakkum KLHK Kalimantan berinisial J (52) dan MZ (24). Mereka adalah pemodal dan pemilik alat berat.

“Kasus ini sudah ditetapkan P21, bersamaan waktu itu sudah diserahkan tersangka ke Kejati tanggal 30 Agustus 2021,” jelasnya.

Eduward memastikan rekan mereka yang bernama Muliyadi tidak pernah ditahan di Kantor Balai Gakkum. Bahkan tidak berstatus sebagai tersangka di dalam kasus tersebut. Pihaknya pun tak mengetahui apa yang menjadi dasar PLBB Bontang menyatakan penahanan dilakukan oleh Balai Gakkum. 

“Kedua tersangka yang diamankan pihak Gakkum LHK Kalimantan berinisial J usia 52 tahun dan MZ usia 24 tahun. Mereka adalah pemodal dan pemilik alat berat,” tegas Eduward.

Berdasarkan pemeriksaan Muliyadi dan pemecah batu tak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tidak ditahan. Kemudian pada 28 Juli 2021, penetapan tersangka dilakukan. 

“Kasus ini telah diterima berkas penyidikannya dan sudah dinyatakan P21. Kami juga telah menyerahkan dua orang tersangka. Berikut alat bukti yang ada ke Kejati Kaltim pada 30 Agustus 2021,” ucapnya.

Selain itu, Eduward juga menjelaskan bahwa truk dengan batuan di atasnya itu menjadi barang bukti yang sudah diserahkan ke Kejati Kaltim untuk proses lebih lanjut. Hal tersebut tidak bisa dipisah, sebab menjadi serangkaian dari perbuatan pidana di lapangan.

“Batu dalam truk itu menjadi barang bukti utama dari kegiatan yang diduga menjadi bagian kejahatan lingkungan di hutan lindung Bontang,” ucapnya.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 19 huruf a juncto, Pasal 94 ayat 1 huruf a juncto, Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.

Menurut keterangan tersangka pertambangan batu di lokasi tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Kegiatan kadang berhenti, kadang berlanjut. Hasil dari kegiatan itu murni berupa batu gunung.

“Dua saksi itu langsung dipulangkan pada 28 Juli. Tidak jadi status tahanan. Hanya sebagai saksi, yang dimintai keterangan. Lalu tidak memenuhi unsur peningkatan jadi tersangka. Namun karena ini sifatnya pengamanan dari lokasi, 4 orang itu memang sempat dibawa ke kantor kami,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PLBB Bontang awalnya ingin menyampaikan protes atas penahanan rekan mereka ke Kantor Gubernur Kaltim. Tapi niat mereka gagal karena tertahan di jalan poros Samarinda-Bontang persis depan Bandara APT Pranoto.

Pihak Balai Gakkum KLHK  kemudian memberikan penjelasan kepada beberapa perwakilan PLBB dan Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) secara virtual.

Related posts

Sepanjang Tahun 2021 Sebanyak 2.403 Istri di Mojokerto Gugat Cerai Suaminya

Phandu

Surya Darmadi Borunan Kejagung Dimankan

Phandu

Operasi Patuh Mahakam di Bontang, Pelanggar Terbanyak Tidak Pakai Helm, 558 Pengendara Kena Teguran

natmed