National Media Nusantara
Hukum

ASDP Jelaskan Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang Diselidiki KPK

Jakarta, Natmed.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) buka suara ihwal akuisisi PT Jembatan Nusantara yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan resminya, pihak ASDP menjelaskan bahwa poses akuisisi tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Juga merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ASDP.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menjelaskan, penambahan armada kapal melalui akuisisi ini berlandaskan hasil studi kelayakan yang mempertimbangkan beberapa kendala.

Studi tersebut mengidentifikasi tantangan utama, termasuk waktu pembuatan kapal baru yang memakan waktu hingga dua tahun dan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan kapal bekas.

Selain itu, kapal bekas seringkali memiliki spesifikasi dan rute yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Lebih lanjut, Shelvy mengungkapkan bahwa moratorium perizinan rute penyeberangan komersial yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan sejak 2017 juga mempengaruhi keputusan tersebut.

Untuk itu, ASDP merencanakan akuisisi PT Jembatan Nusantara dalam RJPP yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Menteri BUMN sejak tahun 2014.

Tujuannya adalah meningkatkan pangsa pasar ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal Ferry, serta memperkuat ketahanan ekonomi maritim sesuai arahan Presiden RI.

“Akuisisi tersebut bertujuan meningkatkan market share ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal Ferry melalui penambahan armada, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” tutur Shelvy.

Akusisi ini juga tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022 dan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) perusahaan untuk tahun tersebut.

Proses akuisisi telah melalui studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan enam lembaga independen terkemuka.

Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun terkait akuisisi ini.

Angka tersebut dianggap lebih rendah dibandingkan dengan valuasi dari konsultan independen yang mencapai Rp1,34 triliun.

Shelvy membantah adanya kerugian. Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan evaluasi yang komprehensif.

Pihak ASDP berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KPK dan pihak berwenang dalam menyelesaikan isu ini secara transparan.

Related posts

Kanwil DJP Kaltimtara Gelar Konferensi Pers, AA Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

natmed

Buntut Layanan Desa Buruk, LBH Brawijaya Datangi Inspektorat Jombang

Phandu

Pemilik Rumah Bersama Warga Berusaha Padamkan Api

natmed