Artikel ini telah dilihat : 607 kali.
Hukum

Dugaan Korupsi Rp1,27 Triliun, Komisaris PT ASDP Diperiksa KPK

Samarinda, Natmed.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang menyeret nama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Susi Meyrista Tarigan (SMT), salah satu komisaris perseroan itu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.

SMT diminta hadir sebagai saksi yang pemeriksaannya dilangsungkan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“SMT, Komisaris PT ASDP, hari ini kami periksa terkait dengan penyelidikan yang sedang berjalan,” ungkap Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, Jumat (9/8/2024) siang.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 Juli 2024, di mana dugaan korupsi dalam proses akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,27 triliun.

Hingga kini, penyidik KPK telah melakukan beberapa tindakan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Meski telah dilakukan beberapa langkah hukum, KPK masih belum merinci secara jelas siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Simpan 7 Bungkus Sabu, AL Ditangkap

Namun, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri dengan nomor 887/2024 untuk empat orang, termasuk satu pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari internal PT ASDP, yaitu HMAC, MYH, dan IP. Pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar serta keterlibatan petinggi perusahaan dalam dugaan korupsi tersebut.

Related posts

Warga Loktuan Kembali Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu

natmed

Desakan Firli Bahuri Mundur Hanya Pengalihan Isu Korupsi Kementan

Muhammad

Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Keluarkan SE Pengadaan Barang atau Jasa

natmed