Kutim,Natmed.id – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan melepas Kampung Sidrap Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan masuk wilayah Kota Bontang.
Menurut Bupati Ardiansyah, meskipun Bontang melakukan persiapan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kutim tetap berkomitmen pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
“Kami tetap pada Pemendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk wilayah administrasi Kutim,” ungkap Ardiansyah kepada MSI Group di Hotel Victoria Sangatta, Selasa (11/7/2023).
Untuk menghadapi gugatan Pemkot Bontang, Ardiansyah telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) dan pimpinan perangkat daerah terkait untuk menelusuri persoalan tapal batas dimana wilayah administrasi Kutim tapi didiami oleh masyarakat Kota Bontang.
Sementara itu terhadap komitmen tidak akan melepaskan Kampung Sidrap, Bupati Kutim menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten Kutim berencana memekarkan wilayah Desa Martadinata khususnya Kampung Sidrap menjadi Desa Sidrap.
Pemekaran ini dilakukan berbarengan dengan pembangunan Kampung Sidrap yang saat ini sudah mulai berlangsung salah satunya perbaikan akses jalan.
“Ini wilayah Kutim, kami secara bertahap akan membangun Kampung Sidrap bahkan kami akan mekarkan menjadi Desa Sidrap,” tuturnya.
Terhadap warga Bontang yang tinggal di Kampung Sidrap, menurutnya seharusnya mereka lebih menghargai Kutim sebagai kepemilikan wilayah. Yang artinya bagi yang mendiami wilayah administrasi Kutim seharusnya warga Kutim.
“Seharusnya lebih menghargai wilayah administrasi, karena itu wilayah Kutim masyarakat harus ber-KTP Kutim,”tegasnya.