National Media Nusantara
Diskominfo Kaltim

Anggaran Kesehatan Kurang dari 10 Persen, Pemprov Akan Evaluasi Kabupaten/Kota

Anggaran Kesehatan Kurang dari 10 Persen, Pemprov Akan Evaluasi Kabupaten/Kota
Teks: Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan mengevaluasi anggaran kesehatan sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menargetkan wilayah masing-masing kabupaten/kota.

Berdasarkan amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total APBD.

Namun, menurut Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik ada temuan terdapat temuan di beberapa kabupaten/kota yang belum mendekati angka 10 persen. Maka, pihak pemprov akan berkomunikasi bersama pejabat daerah di masing-masing wilayah untuk menemukan kendalanya.

“Di Provinsi Kaltim anggaran yang kami alokasikan sudah 10 persen bahkan melebihi 10 persen,” jelasnya pada Upacara Hari Kesehatan Nasional Ke-59 Tahun 2023 di Halaman GOR 27 September Universitas Mulawarman Samarinda, Senin (13/11/2023).

“Hanya saja kabupaten dan kota ada yang kurang. Ini akan kita coba evaluasi,” sambungnya.

Upaya diskusi dan evalusi bersama pemangku kepentingan terkait ini direncanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Terutama dalam hal memaksimalkan pelayanan kesehatan.

Akmal Malik menyebut pihaknya tidak hanya berbicara tentang pentingnya mengoptimalkan sektor kesehatan. Namun, juga berusaha melakukan yang terbaik untuk mendorong optimalisasi di seluruh sektor.

“Semua. Semua kita coba dorong. Tidak hanya kesehatan ya, sektor lain sama pentingnya, karena saat ini dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional jadi fokus kita ke situ sambil dorong optimalisasi sektor lain berbarengan,” tandasnya.

Related posts

Usai Hadiri Konferensi PWI Kaltim, Muhammad Faisal Ungkap Harapannya Bagi Organisasi Ini

Irawati

Akmal Malik Serahkan DIPA dan TKD Secara Digital Pada Kanwil DJPb Kaltim

Laras

Tarif Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Kaltim Turun Mulai 5 Januari 2025

Intan