Reporter : Fikry Ramadhan – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – Ketua panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2019, Andi Harahap, menegaskan Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, M Sabani harus menghadiri undangan pertemuan LKPJ, Senin (11/05/2020) mendatang.
“Jika Plt Sekprov Kaltim tidak hadir, itu sama saja tidak mendukung Gubernur selaku pembuat LKPJ,” jelasnya kepada awak media di Hotel Senyiur, usai buka puasa bersama Komisi III DPRD Kaltim, Kamis (7/5/2020).
Lanjutnya, Pansus telah membuat surat undangan terkait pertemuan ketiga LKPJ Gubernur Kaltim, yang akan digelar Senin mendatang. Andi Harahap, menegaskan pertemuan harus digelar secara langsung. “Tidak bisa secara virtual. Kami jangan diatur,” tandasnya.
Terkait pertemuan yang wajib digelar secara virtual, ia mengatakan selain Sekprov Kaltim, DPRD akan memanggil Biro Pemerintahan, selaku penyusun LKPJ.
Alasan pemanggilan Biro Pemerintahan tersebut, karena apa yang dipaparkan organisasi perangkat darah (OPD) saat rapat sebelumnya, tidak sinkron dan kurang detail. Sehingga Pansus menolak, meminta mereka kembali melengkapi.
Hasanuddin anggota Pansus LKPj Gubernur menambahkan, bahwa Plt Sekprov dan Biro Pemerintahan harus datang guna membahas data yang tidak ada kesamaan (tidak sinkron) agar rapat lanjutan tidak sia-sia.
“Hari senin sudah harus ada keputusan agar laporannya bisa sinkron karena jika melalui telepon hanya itu-itu saja bahasannya jadi memang harus bertemu,” ucapnya.