Politik

Air Limpasan Terowongan Ancam Sekolah dan Perumahan, DPRD Minta Drainase Tambahan

Teks: Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar (Tengah) Saat Sidak Terowongan Samarinda, Senin 2/3/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti potensi masalah baru di balik proyek pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap.

Dalam sidak lapangan Senin 2 Maret 2026 ditemukan bahwa sistem drainase di sisi inlet maupun outlet terowongan masih menyisakan ancaman banjir bagi fasilitas publik dan pemukiman warga.

Laporan warga menyebutkan limpasan air di sisi inlet Jalan Sultan Alimuddin, khususnya di area sekitar SMP Negeri 9 sering kali meluap dan masuk ke lingkungan sekolah saat hujan deras.

“Ada laporan bahwa air limpasan turun drastis masuk ke sekolah (SMP 9). Kami sudah menitipkan pesan kepada Dinas PUPR untuk memastikan adanya drainase tambahan agar air benar-benar tidak masuk ke fasilitas sekolah maupun rumah warga,” tegas Deni kepada awak media di lokasi sidak.

Kritik tajam juga diarahkan pada sisi outlet yang mengarah ke Jalan Kakap. Dewan menemukan indikasi bahwa saluran air di wilayah tersebut tidak terkoneksi dengan baik atau buntu, terutama di area RT 09 Kelurahan Sungai Dama.

Meski pihak kontraktor mengklaim telah menyiapkan sistem crossing di depan pintu keluar terowongan, Komisi III menilai penanganan di titik pertigaan ujung jalan masih belum jelas.

“Warga melapor drainase di sisi kiri itu buntu, tidak tembus. Kami minta Dinas PUPR memastikan ke mana buangan air ini. Jangan sampai proyek besar ini selesai, tapi malah meninggalkan masalah genangan baru di kemudian hari,” tambah Deni.

Selain masalah teknis, Komisi III juga menyoroti aspek penganggaran. Deni menyebut bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah anggaran untuk penanganan drainase tambahan tersebut sudah terakomodasi dalam APBD 2026.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas PUPR, kegiatan yang berjalan saat ini disinyalir masih sebatas usulan awal atau pokok-pokok pikiran (pokir), sementara kebutuhan mendesak untuk penguatan drainase di luar area kontrak utama belum terlihat progresnya.

Deni memastikan pihaknya akan terus mengawal perencanaan teknis dan penganggaran proyek ini hingga tuntas.

“Kami akan pastikan apakah anggaran ini diakomodir di 2026. Prinsipnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh merugikan lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Related posts

Nursalam Sebut Lahan Pemakaman Covid-19 masih Sebatas Lisan, Aji Erlynawati: Segera Ditindaklanjuti

natmed

PDIP Nilai Gratispol Kaltim Bermasalah

Aminah

Agus Haris : Ospek Mahasiswa Baru, Sudah Bukan Zamannya

natmed