DPRD Samarinda

Ahmat Sopian Setuju THM Tutup Sementara Saat Ramadan

Samarinda,Natmed.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian merespon baik atas larangan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya ditutup sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat khususnya umat muslim yang melaksanakan puasa.

“Ini merupakan hal yang baik tentunya. Pelaku usaha seperti THM dan warung makanan harus ditutup sementara menjaga ketertiban dan kelancaran dalam berpuasa,” kata Sopian, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut, Sopian mengingatkan agar pelaku usaha menaati dan mengikuti surat edaran dari wali kota dalam rangka menjelang Ramadan tahun 1444 H tahun 2023.

Menurutnya DPRD Samarinda juga akan membuat surat imbauan mengenai hal tersebut dan akan diedarkan. Tentunya bertujuan untuk memperkuat adanya Surat Edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun terhadap para pelaku usaha.

“Karena ini juga sebagai bentuk toleransi antarsesama umat, baik itu dari segi agama, maupun sosial,” kata anggota fraksi Golkar itu.

Diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali mengingatkan tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dan usaha warung makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan.Berlaku 7 hari sebelum pelaksanaan Ramadan dan 7 hari sesudah lebaran.

Related posts

Sri Puji Astuti Ajak Masyarakat Berantas Stunting Bersama

Aminah

Legislator Kota Samarinda Sebut Perda PBG Tak Efektif

Muhammad

Pembenahan Saluran Air Disebut Jadi Solusi Utama Penanganan Banjir di Samarinda

Irawati