National Media Nusantara
DPRD Bontang

Masalah Tapal Batas Sidrap, DPRD Bontang akan Bawa ke MK

Bontang, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang sepakat  bersama Wali Kota Bontang menandatangani nota kesepahaman untuk mengajukan persoalan tapal batas Sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris untuk mengajukan persoalan ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp 5 miliar anggaran yang harus disiapkan oleh Pemkot Bontang. 

Adapun, dana tersebut akan digunakan untuk biaya proses judicial review di MK. Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memihak Bontang.

“Masyarakat  Sidrap yang meminta agar mereka masuk dalam wilayah Kota Bontang secara sah. Keputusan masyarakat sebagai kedaulatan,” kata Agus Haris usai penandatanganan KUA-PPAS APBD-Perubahan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara, Sabtu (14/8/2021).

Pada kesempatan berbeda, Wali Kota Bontang, Basri Rase   merespon agar ada kejelasan terhadap wilayah Sidrap. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama DPRD Bontang untuk menentukan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tapal batas Sidrap itu.

“Minggu depan akan diadakan rapat. Rapat itu nantinya, juga akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan polemik tersebut  dan strategi politik atau upaya hukum yang akan diambil,” kata Basri.

Lebih jauh, Basri menjelaskan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016  tentang tapal batas, lantaran batas wilayah menggunakan pipa itu tidak tepat.

“Perbatasan wilayah ditentukan oleh pipa kurang tepat,” terangnya.

Sementara itu, terkait nota kesepahaman yang belakangan tidak diakui oleh Pemerintah  Kabupaten Kutai Timur. Basri mengatakan hal itu tidak bisa ditolak, lantaran arsip itu masih ada tersimpan.

“Menagih kembali janji Gubernur. Dulu kan sudah ada kesepakatan. Bahkan, batas wilayah sudah ditentukan. Saat itu nota kesepahaman digelar di provinsi. Saya hadir dan juga dihadiri oleh Bupati Kutim Ismunandar (waktu itu) serta Ketua DPRD Kutim,” bebernya.

Perlu diketahui, sebelumnya Agus Haris meminta Pemprov Kaltim turun tangan dalam status wilayah Sidrap. Sehingga segera ada kejelasan terkait permasalahan yang melibatkan Kutai Timur dan Bontang. 

Pada 3 Januari 2019, telah terjadi penandatanganan nota kesepahaman antara Bontang dan Kutim yang diwakili oleh wali kota dan bupati masing-masing, serta para ketua DPRD. Sementara, penyelesaian tapal batas antarkota, menjadi wewenang gubernur dan seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Related posts

Dewan Dukung Pengembangan Pelabuhan Loktuan

Aras Febri

Komisi III DPRD Bontang Sidak Tembok Pembatas BCM yang Hampir Ambruk

Aditya Lesmana

PAD Sarang Walet Minim, Komisi II Desak Bapenda Bontang Lebih Inovatif

natmed