BontangCovid-19

Kemenag Bontang Bantah Fotografer Pernikahan Wajib Rapid Antigen

Bontang,Natmed.id – Beredar informasi bahwa para fotografer pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib melampirkan surat keterangan rapid antigen.

Pemberlakuan rapid antigen hanya berlaku di KUA Kecamatan Bontang Utara, sementara Kecamatan Bontang Barat dan Selatan tidak diberlakukan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Ali Mustofa menyatakan pihaknya tidak sejauh itu mengatur perihal antigen ke para fotografer.

“Kemenag tidak mengatur sampai fotographer segala kejauhan tidak ada itu,” kata Ali Mustofa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/8/2021).

Pihaknya menegaskan terkait swab antigen kembali pada KUA setiap kecamatan.

Lebih jauh dikatakan Ali apabila fotografer masuk dalam ruangan tertutup ada baiknya melampirkan surat antigen.

“Kembali kepada kebijakan masing-masing kecamatan, akan tetapi kalau di ruangan tertutup ada baiknya dilampirkan,” ungkapnya.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi klaster Covid-19, lantaran Kota Bontang masih bertahan di zona merah dan menerapkan PPKM Level 4.

“Rapid saja kalau dia masuk ke panitia bagian inti, bukan dibeda-bedain, tetapi apabila fotografer berada di luar ruangan tidak diharuskan melampirkan swab antigen negatif,” tandasnya.

Perlu diketahui tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor : 188.65/1121/BPBD/2021 tentang PPKM Level 4 Kota Bontang yang diwajibkan menyertakan antigen negatif hanya mempelai pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

Related posts

Pansus Covid-19 Jombang Ancam Hentikan Pfizer

Phandu

Pemkot Bontang dan Baznas Salurkan Bantuan Kepada 279 Warga Berbas Pantai

natmed

Resmi, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru

Aditya Lesmana