Bontang,Natmed.id – Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Kaltim berencana menyalurkan santunan kematian kepada masyarakat meninggal karena Covid-19.
Hal itu disampaikan Gubernur Isran Noor saat menghadiri rapat pembahasan dana darurat penanganan Covid-19 di Ruang Tepian Kantor Gubernur, Kota Samarinda, Kamis (22/7/2021).
Adapun, dana santunan nantinya diberikan senilai Rp 10 juta yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari Pemprov Kaltim perihal santunan kematian kepada masyarakat yang meninggal akibat Covid-19.
“Kabar ini baru tahu, saya harap hal itu dapat terealisasi,” kata Basri saat ditemui usai kegiatan, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat(23/7/2021).
Lanjut Basri, pihaknya akan menunggu Instruksi Gubernur Kaltim itu dan jikalau sudah diperintah maka pihaknya akan siap menyalurkan.
“Kita masih menunggu mekanismenya seperti apa dan kategori apa saja,” jelasnya.
Sementara itu, karena semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bontang, membuat Pemkot bersama Satgas Penanganan Covid-19 Bontang meminta bantuan kepada Pemprov guna menekan kasus Covid-19 di Kota Bontang.
Hal ini lantaran, jika hanya mengandalkan anggaran daerah Kota Bontang dinilai tidak akan cukup.
“Kami bersama Satgas Penanganan Covid-19 Bontang rencananya akan mengirim surat. Kita minta kerja sama Pemprov membantu daerah dalam menangani kasus Covid-19 ini,” tandasnya.