Bontang, Natmed.id – Pemerintah Kota Bontang memperbolehkan tempat ibadah buka dengan kapasitas 25 persen setelah Bontang dinyatakan terbebas dari PPKM Level 4.
Tidak hanya tempat ibadah, kini cafe dan tempat olahraga juga diizinkan beroperasi dengan syarat yang sama yakni 25 persen kapasitas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda bahwa Bontang ditetapkan PPKM Level 3 namun pengawasan tetap perlu ditingkatkan.
“Rumah ibadah dibuka kembali. Kita memang turun level akan tetapi pengawasan tetap ditingkatkan,” kata Choirul saat ditemui usai rapat PPKM di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Selasa (10/8/2021).
Lebih jauh, Choirul membeberkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli gabungan guna memastikan ketertiban masyarakat Kota Bontang.
“Kita juga akan tetap melakukan patroli gabungan untuk memastikan teman-teman di cafe dan lainnya tetap tertib,” ungkapnya.
Pihaknya juga optimis dengan ditetapkan Bontang menjadi PPKM Level 3, maka akan menekan tren angka positif Covid-19 di Kota Bontang.
“Kita dorong agar angka kesembuhan itu bisa naik dengan cara tetap melakukan prokes, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tandasnya.