Samarinda,Natmed.id – Tim gabungan berhasil menangkap direktur CV Jar berinisial H tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada,Jumat 11 Juni 2021 di Tenggarong.
Diketahui, tersangka menjabat sebagai direktur di perusahaan bergerak di bidang pertambangan yang lokasinya berada di Kabupaten Kukar.
Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad mengatakan, tersangka lantaran diduga melakukan tindak pdana korupsi penyimpangan royalti batu bara.
“Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan data sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar,” paparnya kepada awak media, Jumat (11/6/2021).
Setelah melakukan proses lebih lanjut, Emanuel menerangkan, penahanan terhadap terduga karena melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Jadi alasan tersangka ditahan ditakutkan akan merusak atau berupaya menghilangkan barang bukti selagi penyidik melengkapi pemberkasan,” jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil audit BPKP Kaltim 2020 silam, kami mendapatkan petunjuk atas pekerjaan yang dilakukan CV JAR tahun 2019. Auditor tunggal negara menemukan dugaan penyelewengan dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah.
“Yang ditambang itu adalah batu bara dengan kadar kalori 7, sementara dilaporkan kadar kalori 3. Jadi terdapat selisih sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, setidaknya tim penyidik Kejati Kaltim telah memeriksa 18 orang saksi termasuk pihak BPKP Kaltim, sebagai saksi ahli.
“Ancaman terhadap tersangka 20 tahun penjara, sesuai pasal yang ditetapkan. Kasus ini masih kami dalami sambil melengkapi berkas,” bebernya.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.