Samarinda,Natmed.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil amankan 1115 botol minuman keras (Miras). Hari itu juga ribuan miras langsung dimusnahkan.
Sebanyak 1115 botol miras didapatkan pada saat operasi yustisi. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan hal tersebut guna mencegah peredaran miras ilegal di Samarinda.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Andi Harun mengatakan bahwa terdapat dua landasan yustisi yaitu Pengadilan Negeri dan salah satu tugas Satpol PP ialah menekankan supaya tidak lagi beredar miras ilegal.
“Peredaran miras ilegal cukup besar di Samarinda,” Andi Harun kepada awak media, Selasa (8/6/2021).
Setelah itu Andi Harun kembali menyampaikan, kalau sebenarnya hal ini adalah salah satu yang telah diatur secara hukum dalam perda.
“Yaitu wali kota diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan dan penutupan izin peredaran miras ilegal apabila syarat hukumnya tidak terpenuhi,” jelas AH sapaan akrabnya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemkot ialah penertiban akan terus ditingkatkan, demikian juga pengawasan serta pengendaliannya juga harus dilaksanakan mulai sekarang.
“Ini harus diberikan langkah secara tegas. Kalau hanya imbauan terus tidak akan memberikan efek jera,” pungkasnya.