Samarinda,Natmed.id– Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Nidya Listiyono melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021) malam.
Tiyo mengatakan sosialisasi perda (sosper) terkait penyelenggaraan bantuan hukum pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
“Akan tetapi, perda yang dibuat dan disahkan ini belum didampingi dengan peraturan gubernur (pergub),” sebut Tiyo.
Oleh karena itu politikus Golkar daerah pemilihan Samarinda tersebut benar-benar mendorong dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk secepatnya mengeluarkan pergub.
“Saya minta Gubernur Kaltim segera membuatkan pergub terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019,” serunya.
Diketahui, perda itu sudah disosialisasikan terus-menerus kepada masyarakat luas. Tetapi harus menunggu dibuatkan pergub agar segera bisa diimplementasikan.