National Media Nusantara
Pemkot Bontang

Pemkot Bontang Perpanjang PPKM Mikro, Tempat Wisata Dibuka dengan Syarat

Bontang, Natmed.id – Pemerintah Kota Bontang kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, 18-31 Mei 2021. Sejumlah kebijakan diatur kembali dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan mulai 18 Mei 2021 tempat wisata di Bontang dibuka kembali, setelah selama lebaran ditutup. Namun kapasitas lokasi tempat wisata dibatasi hanya 50 persen.

“Tempat wisata seperti Beras Basah sudah dibuka mulai hari ini,” kata Aji Erlynawati ditemui usai menghadiri rapat evaluasi PPKM Mikro di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (18/5/2021).

Masyarakat dari luar kota juga diperkenankan berkunjung ke destinasi wisata yang tersebar di Kota Taman.

“Memang ada pos keamanan, tapi masyarakat luar Bontang tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan surat izin atau surat hasil rapid antigen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kini para pelaku usaha mikro kecil menegah (UMKM) dapat bernafas lega. Pasalnya para pelaku UMKM sudah diizinkan untuk dapat beroperasi dengan daya tampung yang dibatasi maksimal 50 persen di lokasi.

“Terkait jam operasional juga diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita. Akan tetapi pelaku UMKM wajib menerapkan protokol kesehatan di setiap tempat usahanya,” bebernya.

Perpanjangan PPKM Mikro juga mengizinkan tempat hiburan malam, termasuk karaoke keluarga beroperasi.

Related posts

Pengetatan PPKM, Basri: Demi Keselamatan Masyarakat

Aditya Lesmana

Kelurahan Berbas Pantai Jadi Percontohan Penurunan Stunting

Aditya Lesmana

Sambut Indonesia Emas 2045, Pemkot Bontang Kukuhkan Duta Anti Narkoba

Alfi