DPRD Bontang

Rustam Menolak Usulan Pemerintah Atas Penarikan Pajak Sampah di Perumahan BTN PKT

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang, Rustam.

Reporter : Angel – Editor : Redaksi

Bontang,Natmed.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam menolak usulan pemerintah terkait menarik retribusi sampah di Perumahan BTN Pupuk Kaltim, Kelurahan Belimbing.

Menurutnya, pengelolaan retribusi sampah telah dikelola dengan baik oleh forum BPP BTN PKT. Adapun, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh forum BPP BTN PKT sangat berpartisipasi terhadap kebersihan lingkungan.

“Kebersihan lingkungan juga salah satu yang dihasilkan untuk mendapatkan adipura salah satunya peran forum,” kata Rustan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moeh Roem Kelurahan Bontang Lestari, Senin (12/4/2021).

Lanjutnya, pengelola forum BPP BTN PKT juga memiliki 6 armada pengangkut sampah milik pribadi. Sehingga tidak perlu membebani armada milik pemerintah.

“Kita ketahui armada pengangkut sampah milik pemerintah jumlahnya terbatas. Sehingga dinilai sulit untuk menangani sampah dengan jumlah sekitar 1.105 rumah yang ada di perumahan BTN,” jelasnya.

Hal itu disambut baik oleh rekannya, Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sutarmin mengatakan, peran forum BPP BTN PKT memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan lingkungan kebersihan kelurahan Belimbing.

Politisi Gerindra itu menegaskan jikalau retribusi sampah kembali diberlakukan, kemungkinan pengelolaan sampah kembali berantakan.

“Dalam hal ini masyarakat sudah terbiasa hidup bersih,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Syakhruddin menjelaskan penarikan retribusi pajak sampah dilakukan pada saat penimbangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari.

“Begini, forum dari BPP BTN PKT menolak untuk dilakukan penarikan pajak sampah dengan tarif Rp 50 per kilogram,” jelasnya.

Adapun, pajak sampah tetap dikenakan walau menggunakan armada pengangkut sampah milik pribadi untuk membuang sampah di TPA.

“Untuk hal ini perumahan wajib menyediakan TPST mengelola sampah sendiri, kalau untuk buang DLH berkewajiban tapi mereka pengen buang sendiri,” tandasnya.

Related posts

Komisi III Kecewa Kadis Tak Hadir Bahas SMPN 5 Bontang

Muhammad

Guru Politik Andi Faisal adalah Teladan Kedua Orang Tuanya

natmed

Komisi ll dan lll DPRD Bontang Gelar RDPU Terkait Progres Fasum-Fasos

natmed