National Media Nusantara
DPRD Bontang

Komisi I DPRD Bontang Minta Perwali Pembentukan LKK Tingkat RT Dikaji Kembali

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bontang, Abdul Haris

Reporter : Angel – Editor : Redaksi

Bontang,Natmed.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Abdul Haris mengusulkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2019 dikaji kembali.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk perwali perihal pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tingkat Rukun Tetangga (RT). Lantaran, regulasi yang diatur di LKK dalam pemilihan ketua RT dinilai kurang ter struktur.

Temuan dari aduan yang masuk terkait perselisihan pemilihan RT bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, namun masuk ke ranah legislatif.

“Sebenarnya itu bisa selesai di kelurahan. Jadi tidak perlu lakukan rapat dengar pendapat,” kata Abdul Haris di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Jalan Moh Roem Kota Bontang, beberapa hari lalu.

Pihaknya menyarankan, administrasi LKK tingkat RT perlu dilakukan agar tidak terjadi selisih paham. Sehingga tidak menimbulkan konflik dari kedua belah pihak.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menjelaskan ada beberapa poin yang harus ditambah dari pasal 8 Perwali Nomor 47 Tahun 2019 yakni domisili yang kurang lengkap.

Adapun, dalam pasal 8 tidak dijelaskan ketua RT yang terpilih harus memiliki rumah pribadi. Sehingga ketua RT yang dipilih resmi selama ditunjuk oleh warga setempat serta berada di satu domisili terpilih menjadi ketua RT.

Related posts

Kejar Target, Penanganan Stunting Tahun di Bontang Harus Lebih Spesifik

Mustofa

Pengelolaan Sampah di Pesisir Bontang Diusulkan Berbasis Komunitas

Alfi

Abdul Haris Soroti Lampu Jalan yang Padam di Loktuan

Aditya Lesmana

You cannot copy content of this page