Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat kepolisian saat aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta kerja di Samarinda, beberapa waktu menjadi sorotan Anggota Komisi l DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang (BW).
BW mengingatkan agar kekerasan terhadap jurnalis saat sedang bertugas itu diusut tuntas dan ditindaklanjuti seadil-adilnya.
“Saya sebagai anggota DPRD meminta agar kasus ini diusut dan pelaku ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana pun kita ini negara hukum,” ungkap BW sapaan akrabnya saat disambangi di Kelurahan Bontang Kuala usai penyerahan bantuan bersama FKPM Tanjung Laut Indah, Minggu (18/10/2020).
Bukan hanya BW, puluhan jurnalis di Kota Bontang sebelumnya sudah melakukan aksi solidaritas untuk mengecam tindakan represif terhadap jurnalis tersebut.
Aksi solidaritas dilakukan di Makopolres Bontang dikuti wartawan berbagai media cetak, televisi, maupun media online serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Forum Jurnalis Bontang (FJB).
Saat menjalankan aksi solidaritas mereka, jurnalis Bontang menuntut tiga poin.
Pertama, meminta komitmen Polres Bontang untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis kala menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya sesuai dengan ketentuan.
Kedua, menyatakan sikap untuk turut mengecam seluruh tindakan represif oknum, yang bertindak represif kepada jurnalis ketika bertugas.
Ketiga, meminta Polres Bontang untuk patuh pada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.