Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Opsnal Reskrim Polsek Bontang Selatan mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis badik.
Keduanya ditangkap di Jalan Pelabuhan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Jumat, (24/7/2020).
Tersangka dengan inisial R (19) merupakan warga Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Kemudian pelaku kedua RR (22) seorang wiraswasta, warga Jalan S Hasanuddin Gg Bina Bersama, Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat menjelaskan kronologi penangkapan tesebut. Berawal dari laporan H (pelapor) Kamis, (23/7/2020). H kemudian menceritakan, sebelumnya, Ia mencari motor anaknya yang dipinjam oleh Er yang sudah beberapa lama tidak dikembalikan
Pelapor bertemu dengan Er. H lalu menegur Er karena meminjam kendaraan anaknya, tapi tidak segera mengembalikan.
Selanjutnya, Er pulang ke rumah dan memberitahukan kepada R. Tak lama kemudian R dan kawan-kawan mendatangi H, lantaran tidak terima Er ditegur oleh H.
“Terlapor melakukan pemukulan bersama-sama dan mengayunkan senjata tajam jenis badik. Badik hampir mengenai H,” kata Mahfud Hidayat, Sabtu, (25/7/2020).
H yang merasa keberatan dengan aksi pengeroyokan itu lalu melapor ke Polres Bontang.
Dari penangkapan yang dilakukan di samping Hotel Musafir Jalan Sultan Syahrir itu diamankan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis badik.
Atas kejadian tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.