Politik

Fraksi PKS Kaltim Usulkan Strategi Penanganan Karhutla ke Pusat

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan
Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan

Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus membayangi Pulau Kalimantan mendorong Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan langkah strategis. Melalui konsolidasi lintas provinsi, fraksi tersebut berencana menyusun rekomendasi penanganan karhutla untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kehutanan melalui Fraksi PKS DPR RI.

Rencana tersebut diawali dengan penggalangan kesepahaman bersama Fraksi PKS DPRD provinsi se-Kalimantan. Konsolidasi ini ditujukan untuk menghimpun kebutuhan mendesak masing-masing daerah sekaligus menyelaraskan agenda pengawasan terhadap penanganan karhutla. Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menilai pengendalian kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan operasi pemadaman, tetapi juga membutuhkan sistem pencegahan yang berkelanjutan dan perlindungan masyarakat terdampak.

“Penanganan karhutla tidak boleh berhenti ketika api padam. Warga membutuhkan kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti, petugas mendapat dukungan yang layak, dan pencegahan bekerja sebelum kebakaran meluas,” kata Firnadi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu landasan penyusunan rekomendasi yang dirangkum dalam kajian bertajuk Kalimantan Tanpa Asap Berulang. Dokumen yang disiapkan Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Kaltim itu memuat sejumlah persoalan penting, mulai dari pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dukungan pembiayaan, perlindungan layanan dasar masyarakat, hingga penguatan mekanisme pengawasan.

Sebagai langkah awal, kegiatan bimbingan teknis PKS di Jakarta diusulkan menjadi forum pertemuan fraksi dari lima provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Melalui forum tersebut, masing-masing daerah diharapkan dapat menyampaikan kebutuhan prioritas berdasarkan kondisi lapangan. Hasil pembahasan selanjutnya direncanakan menjadi bahan audiensi bersama Fraksi PKS DPR RI, dengan pelaksanaan yang tetap menunggu kesepakatan pihak terkait serta kepastian jadwal pertemuan.

Upaya penyusunan rekomendasi ini berlangsung ketika pemerintah masih menjalankan berbagai langkah pengendalian karhutla. Dalam publikasi tertanggal 13 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan memaparkan penguatan penanganan melalui operasi darat dan udara, patroli, serta pembasahan kawasan rawan kebakaran.

Kementerian Kehutanan juga mengingatkan adanya potensi bara api yang tetap menyala di bawah permukaan lahan gambut meskipun kebakaran di bagian atas terlihat telah padam. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan lanjutan untuk mengantisipasi kemunculan titik api baru.

Firnadi turut menyampaikan penghargaan kepada petugas pemadam, relawan, masyarakat, dan berbagai unsur yang terlibat langsung dalam pengendalian kebakaran. Menurutnya, dukungan terhadap personel lapangan harus menjadi bagian penting dari kebijakan penanganan karhutla.

“Kerja keras petugas harus ditopang peralatan yang berfungsi, logistik yang cukup, dan koordinasi yang jelas. Tugas pengawasan bukan sekadar meminta penjelasan, tetapi mengawal agar kekurangan yang ditemukan benar-benar diselesaikan,” ujarnya.

Dalam kajian yang disusun, terdapat delapan agenda utama yang diusulkan untuk memperkuat pengendalian karhutla. Agenda tersebut mencakup penyelarasan data antarlembaga, pengembangan sistem peringatan dini pada desa prioritas, pengelolaan tata air dan pemulihan kawasan gambut, serta pemeriksaan kepatuhan pengelola kawasan yang memiliki izin.

Selain itu, rekomendasi juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas Masyarakat Peduli Api, keselamatan petugas, perlindungan kesehatan warga, keberlangsungan kegiatan pendidikan, penyediaan anggaran berdasarkan kebutuhan terverifikasi, dan keterbukaan laporan hasil pengawasan.

Seluruh agenda itu dirancang sebagai penguatan terhadap program pemerintah yang telah berjalan. Dengan demikian, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa upaya pengendalian karhutla yang selama ini dilakukan pemerintah belum terlaksana.

Fraksi PKS Kaltim juga menyiapkan skema tindak lanjut melalui dua jalur pelaksanaan. Untuk kebutuhan mendesak yang telah melalui proses verifikasi, pembahasan penanganan dan pembiayaan diusulkan berlangsung dalam rentang 7 hingga 14 hari setelah penugasan resmi diberikan.

Sementara itu, pemeriksaan kesiapan, pelaksanaan perbaikan awal, dan evaluasi dirancang secara bertahap pada hari ke-30, ke-60, dan ke-90. Rentang waktu tersebut merupakan rancangan tahapan kerja, bukan target penyelesaian seluruh persoalan karhutla dalam tiga bulan.

Di tingkat daerah, Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Keberadaan regulasi ini menjadi salah satu dasar untuk memeriksa kesiapan kebijakan, pembagian tanggung jawab, ketersediaan fasilitas, serta dukungan anggaran.

Meski demikian, kajian tersebut menekankan perlunya konfirmasi kepada pemerintah daerah mengenai status aturan pelaksana sebelum menarik kesimpulan tentang kelengkapan regulasi yang tersedia.

“Membawa persoalan ke pemerintah pusat bukan berarti memindahkan tanggung jawab daerah. Kaltim juga harus memastikan pekerjaan yang menjadi kewenangannya berjalan. Dukungan pusat dan pembenahan daerah harus dilakukan bersamaan,” kata Firnadi.

Agar konsolidasi menghasilkan pembahasan yang terukur, setiap fraksi provinsi diusulkan menyampaikan maksimal tiga kebutuhan prioritas yang telah diperiksa sebelumnya.

Setiap kebutuhan harus dilengkapi keterangan lokasi, program penanganan yang sudah berjalan, hambatan pelaksanaan, serta instansi yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikannya.

Rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden akan difokuskan pada penguatan koordinasi antarkementerian serta kesinambungan dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi ancaman karhutla.

Adapun usulan kepada Kementerian Kehutanan diarahkan pada peningkatan kemampuan pengendalian kebakaran, penyediaan bantuan teknis, dan pengawasan pemenuhan kewajiban pengelola kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fraksi PKS Kaltim berharap proses konsolidasi dan audiensi nantinya menghasilkan respons tertulis yang memuat kejelasan program, lokasi pelaksanaan, pihak penanggung jawab, sumber pembiayaan, serta jadwal tindak lanjut.

“Yang ingin kami bawa pulang dari konsolidasi ini adalah tindak lanjut yang bisa diperiksa. Ukurannya sederhana: warga lebih terlindungi, petugas lebih didukung, dan setiap kebutuhan prioritas memiliki kejelasan penyelesaian,” tutup Firnadi.

Melalui penyusunan rekomendasi tersebut, Fraksi PKS DPRD Kaltim berupaya membawa kebutuhan penanganan karhutla di Kalimantan ke tingkat nasional. Keberhasilan langkah ini nantinya akan bergantung pada kesepakatan lintas daerah, respons pemerintah pusat, serta pelaksanaan tindak lanjut yang dapat dipantau dan dievaluasi secara terbuka.

Related posts

DPRD Kaltim Buka Pengawasan THR Pekerja, Perusahaan Pelanggar akan Dipanggil

natmed

Mas Yon Kritisi Timpangnya RAPBD 2022 Jombang, Belanja Modal Hanya 5,85%

natmed

Angka Pengangguran Turun, Tapi Lowongan di Samarinda Banyak Tak Terisi

natmed