Nasional

Bukan Sekadar Bantuan PHK, JKP Disiapkan Jadi ‘Jalan Kedua’ Karier Pekerja

Teks: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat menyampaikan sambutannya. (Humas Kemnaker)

Jakarta, Natmed.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pekerja untuk tidak hanya melihat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantuan saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga sebagai peluang membangun kembali karier.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa JKP dirancang sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial yang adaptif terhadap dinamika dunia kerja.

“JKP bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga tentang bagaimana pekerja bisa bangkit, meningkatkan kompetensi, dan kembali ke dunia kerja dengan lebih siap,” ujar Indah dalam keterangan resmi, Minggu, 14 Juni 2026.

Program ini memberikan sejumlah manfaat, mulai dari bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, hingga akses ke informasi pasar kerja, pelatihan, dan layanan konseling karier.

Salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu pekerja memahami potensi diri, memetakan minat dan kompetensi, serta menyusun langkah baru setelah kehilangan pekerjaan.

Tak hanya itu, konseling karier juga berfungsi sebagai ruang pemulihan psikologis. Pekerja yang terdampak PHK dapat mengurangi tekanan dan kebingungan, sekaligus mendapatkan arahan konkret untuk kembali masuk ke dunia kerja.

Melalui layanan ini, peserta juga dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang relevan, sehingga peluang mendapatkan pekerjaan baru menjadi lebih besar.

Layanan bimbingan dan konseling tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja di instansi terkait, sebagai bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah menekankan pentingnya pemahaman pekerja terhadap syarat kepesertaan JKP agar dapat mengakses seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, berusia di bawah 54 tahun saat pendaftaran, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja di usaha mikro dan kecil wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja di perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam empat program, yakni JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami dan memanfaatkan JKP secara optimal, karena program ini disiapkan untuk membantu mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang,” tutup Indah.

Related posts

OJK Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

Aminah

Wamenhub RI Ingatkan Ancaman Bencana Maritim, Serukan Zero Compromise for Safety di Kalimantan Timur

Sukri

Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI

Febiana