Politik

Golkar Kaltim Tak Tolak Hak Angket, Tapi Desak Interpelasi Jadi Tahap Awal

Teks: Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Husni Fahruddin saat wawancara dengan awak media, Senin malam 4/5/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Sikap Fraksi Golkar DPRD Kaltim dalam pusaran usulan hak angket memunculkan dinamika baru di parlemen Karang Paci.

Di tengah dorongan enam fraksi yang sudah sepakat menggulirkan hak angket, Golkar memilih tidak ikut arus utama dan menegaskan pentingnya tahapan pengawasan dijalankan secara berurutan, dimulai dari hak interpelasi.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Husni Fahruddin mengatakan pihaknya tidak menolak hak angket, namun menilai langkah tersebut tidak bisa langsung ditempuh tanpa proses pendahuluan yang jelas.

“Golkar ini berusaha menggiring ke arah aturan tata hukum yang betul. Kalau sampai pada titiknya kemudian hak angket, setelah interpelasi ada masalah, kita ke hak angket. Artinya kita setuju dengan hak angket ketika proses itu sudah kita lalui,” ujarnya usai Rapat Konsultasi Pimpinan, di Gedung D DPRD Kaltim, Senin malam 4 Mei 2026.

Menurut Husni, secara aturan memang tidak ada kewajiban mutlak interpelasi harus didahulukan. Tahapan tersebut penting untuk memperjelas substansi persoalan yang akan diselidiki.

“Apakah ada kewajiban harus interpelasi dulu ke hak angket? Tidak. Tapi ini bagian dari proses supaya kita tahu benar siapa yang kita selidiki,” katanya.

Usulan hak angket yang telah didukung enam fraksi disebut sudah memenuhi syarat kuorum. Namun Golkar meminta agar pembahasan tidak langsung diarahkan pada pengesahan di paripurna, melainkan dibedah terlebih dahulu melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus).

“Di Banmus nanti kita bahas lagi, termasuk data dan persyaratannya. Supaya tidak terburu-buru,” ujar Husni.

Ia juga menekankan masih adanya ruang waktu bagi fraksi-fraksi untuk memperkuat data sebelum keputusan final diambil.

“Kita masih bisa kumpulkan data yang lebih akurat satu sampai dua minggu ke depan,” tambahnya.

Golkar menyatakan sikapnya bukan penolakan terhadap hak angket, melainkan penekanan pada tertibnya mekanisme pengawasan DPRD, lembaga legislatif memiliki tiga instrumen utama yang harus dipahami secara berurutan.

“Kita ingin menempatkan sesuai tata aturan hukum yang tepat. Ada interpelasi, ada angket, ada hak menyatakan pendapat,” ujarnya.

Ia menilai, ketidakteraturan dalam penggunaan instrumen tersebut justru berpotensi melemahkan posisi DPRD dalam proses pengawasan kebijakan pemerintah daerah.

Terkait kemungkinan voting dalam paripurna, Golkar siap mengikuti hasil keputusan lembaga, termasuk jika akhirnya mayoritas suara mendukung hak angket.

“Kalau sudah voting, apapun hasilnya itu keputusan lembaga. Kita ikut,” tegas Husni.

Related posts

DPRD Kaltim Ingatkan Ancaman Tekanan Ekonomi Siswa di Wilayah 3T

Aminah

Gubernur Kaltim Bakal Naikkan Insentif Guru Honorer Rp1 Juta

Rhido

PAD Perumdam Tirta Kencana Lampaui Target, DPRD Samarinda Ingatkan Efisiensi di Tengah Inflasi

Dewi Ayu Purwati