Samarinda, Natmed.id – Tuntutan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APM-KT) terkait penggunaan hak angket terus berproses di DPRD Kaltim.
Melalui rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Kamis malam 30 April 2026, DPRD sepakat mengagendakan pembahasan lanjutan pada 4 Mei mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan APM-KT telah dibahas secara internal dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita sepakat tuntutan dari teman-teman aliansi, termasuk mahasiswa, sudah kita rapatkan. Semua akan kita perjuangkan sesuai aturan yang ada di DPRD,” ujarnya.
Untuk menjaga konsistensi informasi ke publik, DPRD juga menunjuk dua juru bicara resmi terkait isu hak angket. Penunjukan ini dinilai penting agar komunikasi tetap terarah dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Kita tunjuk dua juru bicara supaya sinkron, satu dari dapil Samarinda dan satu dari Balikpapan. Semua perkembangan di Banmus nanti akan disampaikan melalui mereka,” tambah Ekti.
Juru bicara yang ditunjuk Subandi menjelaskan bahwa rapat lanjutan pada 4 Mei akan melibatkan unsur yang lebih luas, termasuk pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), guna memperdalam pembahasan.
“Di rapim sudah kita bahas dan sepakat, tanggal 4 Mei akan ada rapat lagi yang lebih lengkap. Kita akan lebih serius menyikapi tuntutan dari aksi 21 April,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan hak angket masih berada pada tahap awal dan belum mencapai keputusan final. Menurutnya, terdapat sejumlah syarat formal yang harus dipenuhi sebelum hak angket dapat diajukan.
“Perlu dipahami, hak angket itu ada mekanismenya. Minimal diusulkan oleh dua fraksi dan didukung sekurang-kurangnya 10 anggota. Sampai saat ini belum ada inisiator resmi,” tegas Subandi.
Ia juga mengingatkan bahwa proses politik dalam penggunaan hak angket tidak sederhana, karena melibatkan dinamika internal partai politik.
“Kalau belajar dari pengalaman, hak angket atau interpelasi itu prosesnya panjang. Karena harus melalui komunikasi antarpartai, tidak bisa instan,” ujarnya.
Sementara itu, juru bicara lainnya Nurhadi Saputra membantah anggapan bahwa penjadwalan rapat pada 4 Mei merupakan bentuk penundaan. Ia menilai jadwal tersebut merupakan waktu terdekat sesuai kalender kerja DPRD.
“Jangan sampai dianggap memolorkan. Tanggal 1 itu hari libur, lalu akhir pekan. Jadi 4 Mei adalah rapat pertama di bulan Mei dan langsung kita agendakan,” katanya.
Nurhadi memastikan seluruh anggota DPRD akan dilibatkan dalam rapat tersebut, mengingat isu hak angket memerlukan pandangan kolektif lintas fraksi.
“Semua anggota DPRD akan diundang, bukan hanya pimpinan. Karena pandangan fraksi sangat dinamis dan perlu dibahas bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, tekanan dari APM-KT masih terus menguat. Aliansi tersebut sebelumnya menegaskan akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti hingga masuk tahap paripurna.
Situasi ini menempatkan DPRD Kaltim dalam posisi krusial, antara menjaga prosedur politik formal dan merespons desakan publik yang menuntut transparansi serta akuntabilitas.
Rapat pada 4 Mei mendatang diperkirakan menjadi momentum penting yang akan menentukan arah pembahasan, apakah hak angket benar-benar akan bergulir atau kembali tertahan dalam dinamika internal legislatif.
