Politik

Cegah Praktik Makelar, DPRD Minta Pemkot Samarinda Transparan Buka Data Pedagang Pasar Pagi

Teks: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi saat diwawancarai awak media pada Rabu,29/4/26. (Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi memberikan peringatan keras terkait proses pendistribusian kios di Pasar Pagi yang baru saja rampung direnovasi.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menuntut transparansi penuh guna memastikan aset negara tersebut tidak menjadi komoditas investasi bagi segelintir oknum bermodal besar.

Iswandi menyoroti ketidakjelasan data penerima lapak yang hingga kini dinilai masih bersifat global. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik hanya bisa berjalan jika data tersebut dibuka secara terperinci.

Iswandi menyatakan pihaknya tidak akan puas hanya dengan angka-angka umum yang disodorkan oleh dinas terkait. Dari ribuan kunci yang sudah mulai dibagikan, DPRD meminta akses terhadap identitas lengkap para penerima hak guna kios.

“Kita minta data by name. Ini penting supaya kita sama-sama bisa mengawasi bahwa ini memang benar-benar diterima oleh orang yang memang berhak. Kita tidak ingin ada persepsi bahwa ada permainan atau praktik di bawah meja dalam pembagian ini,” tegas Iswandi.

Kekhawatiran utama Komisi II adalah munculnya fenomena tuan tanah di dalam pasar, di mana individu yang memiliki kekuatan finansial menguasai banyak lapak hanya untuk disewakan kembali atau diperjualbelikan.

Iswandi mengingatkan bahwa esensi pasar rakyat adalah untuk mendukung pedagang kecil yang benar-benar mencari nafkah.

“Pasar ini bukan tempat orang-orang punya uang untuk berinvestasi, beli lapak, dan lain sebagainya. Pasar ini adalah tempat orang berjualan. Supaya pasar itu ramai, ya yang dikumpulkan adalah orang-orang yang memang berjualan, bukan orang yang punya kios tapi tidak ditempati,” jelasnya.

Selain masalah pendataan, Iswandi juga menyoroti potensi bangunan pasar yang mangkrak jika pedagang tidak segera menempati kios yang telah diberikan kunci. Ia meminta Dinas Perdagangan menetapkan aturan main yang ketat dan konsisten.

“Tadi kita minta deadline-nya kapan terakhir? Misalkan sudah diserahkan kunci, kapan dia harus sudah masuk di situ? Apabila sesuai deadline dia tidak masuk, apa sanksinya? Itu harus jelas. Kita tidak mau pasar yang sudah dibangun dengan anggaran besar dari uang rakyat tidak berfungsi secara maksimal hanya karena kiosnya dibiarkan kosong,” pungkas Iswandi.

DPRD Samarinda melalui Komisi II berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga seluruh pedagang yang sah masuk ke gedung baru, serta memastikan bahwa tidak ada hak-hak pedagang lama yang terpinggirkan akibat pendataan yang terkesan tertutup.

Related posts

PKB Peduli Bagikan 10 Ribu Paket Sembako

natmed

Dilantik Zulhas, Erwin Izharuddin Pimpin PAN Kaltim Periode 2025–2030

Aminah

Ketua DPRD Kaltim Nilai Mobil Gubernur Rp8,5 Miliar Lebih Efisien

Aminah