Pendidikan

Soroti Sekolah Terpadu, Pansus LKPJ DPRD Samarinda Dalami Regulasi Yayasan

Teks: Tim Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda saat meninjau langsung di Sekolah Terpadu Pada Kamis,23/4/26.(Natmed.id/Dewi)

Samarinda, Natmed.id – Selain temuan proyek fisik yang belum tuntas, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Samarinda juga memberikan catatan serius terhadap operasional Sekolah Terpadu (SD dan SMP) di Samarinda.

Persoalan yang disoroti mencakup keterbatasan sarana prasarana yang tidak sebanding dengan jumlah siswa, hingga aspek legalitas pengelolaan sekolah yang melibatkan peran Pemerintah Kota.

Teks: Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim saat diwawancara awak media Pada Kamis,23/4/26.(Natmed.id/Dewi)

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda Abdul Rohim mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan langsung terkait fasilitas penunjang ibadah dan ruang pertemuan yang dianggap tidak representatif.

“Di sekolah terpadu SD-SMP, yang SMP kan ada aspirasi, ada keluhan soal Mushola yang terlalu kecil, yang kapasitasnya tidak linier dengan jumlah siswa, sehingga harus menggunakan fasilitas yang lain,” ujar Abdul Rohim saat memberikan keterangan pada Kamis, 23 April 2026.

Kritik juga menyasar pada ketersediaan ruang aula. Abdul menyebutkan bahwa fasilitas gedung pertemuan yang ada saat ini sangat terbatas, sehingga menyulitkan pihak sekolah saat harus menggelar acara yang melibatkan orang tua murid.

“Penggunaan aula ruang yang tadi sama kapasitasnya hanya 100-an, padahal kalau ada kegiatan misalnya kelulusan dan segala macam itu lebih dari 200–300, belum lagi dengan orang tua. Jadi sarana prasarana pendukungnya tadi ada catatan,” tambahnya.

Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pansus untuk kemudian diingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) agar segera melakukan perbaikan demi kenyamanan siswa.

Di sisi lain, Pansus LKPJ tengah melakukan kajian mendalam mengenai sisi administrasi dan regulasi pengelolaan Sekolah Terpadu tersebut, terutama terkait status hukumnya.

Pasalnya, terdapat pola pengelolaan melalui yayasan yang sepenuhnya didukung oleh Pemerintah Kota, sebuah model yang dinilai tidak lazim dalam aturan umum yayasan.

Abdul Rohim menekankan pentingnya menelaah payung hukum yang digunakan Pemkot, khususnya terkait keterlibatan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pembentukan yayasan tersebut.

“Kami mau coba nanti pelajari lebih jauh soal regulasinya. Apakah secara regulasi ini memang dibenarkan dengan pola yang, terutama untuk SMA tadi ya, lewat Perwali membuat ex officio yayasan yang yayasan ini sepenuhnya di-support oleh Pemerintah Kota,” jelas Rohim.

Pansus mempertanyakan apakah langkah Pemkot membentuk yayasan untuk mengakomodasi kepentingan pendidikan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat sifat yayasan pada umumnya adalah swasta.

“Selama ini kan kita memahaminya yayasan itu adalah swasta, orang per orang yang mendirikan sebuah organisasi yayasan yang dia kelola dan bersifat non-profit. Tapi kalau ini kan justru dibentuk oleh Pemerintah Kota. Nah, itu yang nanti mau kita periksa regulasinya,” pungkasnya.

Penelaahan ini dianggap krusial agar kebijakan Pemerintah Kota di sektor pendidikan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi di kemudian hari.

Related posts

Andi Harun Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru

Rhido

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, SMAN 3 Pasuruan Jadi Lokasi Sosialisasi Terpadu

Sahal

70 Persen Penerima Bukan Keluarga Miskin, Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Dievaluasi

Sahal