Samarinda

Dinkes Dorong Raperda Sebagai Instrumen Wajib Pemenuhan Hak Kesehatan Dasar

Teks: Kabid P2P Dinkes Kota Samarinda, dr. Nata Siswanto Saat Diwawancara Pada Senin,13/4/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda menegaskan akselerasi penanggulangan Tuberculosis (TBC) dan HIV bukan lagi sekadar program sektoral, melainkan mandat konstitusional yang tertuang dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Untuk memastikan target tersebut tercapai secara konsisten, Pemerintah Kota Samarinda kini mengandalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan hukum yang mengikat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Samarinda dr. Nata Siswanto menekankan status Samarinda sebagai kota dengan kepadatan penduduk tertinggi di Kalimantan Timur membawa konsekuensi besar pada capaian SPM kesehatan daerah.

“Mengingat populasi Samarinda yang terbanyak di Kaltim, angka ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam memenuhi 12 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan. Ini bukan pilihan, tapi tanggung jawab langsung yang harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah,” tegas Nata Siswanto saat dimintai keterangan pada Senin, 13 April 2026.

Selama ini, upaya pemutusan rantai penularan penyakit menular sering kali terkendala oleh ego sektoral atau keterbatasan wewenang teknis di Dinas Kesehatan.

Nata menilai, kehadiran Raperda yang sedang digodok bersama DPRD Samarinda dan PPTI akan menjadi titik balik transformasi penanganan kesehatan di Kota Tepian.

“Kita memerlukan kerja sama semua elemen masyarakat dan instansi untuk menanggulangi penyakit ini. Kami sangat menyambut baik inisiasi Raperda ini karena nantinya proses penanganan, kebijakan, hingga penganggaran akan menjadi lebih kuat dan sistematis di bawah payung undang-undang daerah,” tuturnya.

Dengan adanya regulasi ini, Nata berharap kolaborasi lintas sektor termasuk pelibatan dunia usaha melalui dana CSR dan penguatan peran komunitas memiliki sandaran hukum yang jelas.

Lebih jauh, Nata menyoroti tantangan sosial berupa stigma yang sering kali membuat penderita TBC dan HIV menutup diri dari akses pengobatan. Raperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus edukasi masif kepada publik.

“Penting bagi kita untuk memastikan tidak terjadi lagi stigma kepada masyarakat. Masyarakat harus tahu bahwa TBC dan HIV ini bisa diobati dan dicegah jika ditangani sejak dini tanpa harus ada pengucilan sosial,” jelasnya.

Pemerintah pusat telah menetapkan target eliminasi TBC nasional pada tahun 2030. Dengan sisa waktu yang kurang dari empat tahun efektif, regulasi daerah dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk melakukan lompatan dalam program penanggulangan.

“Harapan kita adalah terjadi eliminasi TBC di tahun 2030. Waktu kita sisa beberapa tahun saja. Lahirnya Perda ini akan membuat kita punya kekuatan hukum untuk bekerja bersama secara total di sisa waktu tersebut,” pungkas Nata.

Related posts

Dishub Imbau Warga Beralih ke Parkir Nontunai, Digitalisasi Dinilai Lebih Praktis

Aminah

PPDB 2020 Samarinda Dimulai, MKKS Keluarkan Jadwal Resmi

natmed

Satpol PP Samarinda Siagakan Personel untuk Malam Tahun Baru

Aminah