Politik

DPRD Samarinda Kembali Merancang Perda TBC-HIV Setelah Tidak Dibahas Dari 2023

Teks: Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Samarinda, Riska Wahyuni Saat Ditemui Usai Kegiatan Pada Senin,13/4/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi 4 kini tengah memprioritaskan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tuberculosis (TBC) dan HIV.

Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan respons darurat atas tren peningkatan kasus serta kebutuhan akan payung hukum yang menjamin keberlanjutan program kesehatan di Kota Tepian.

Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Samarinda Riska Wahyuningsih menegaskan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), menjadi kunci dalam mematangkan draf aturan ini.

“Ini adalah pelaksanaan dari Sosper (Sosialisasi Perda) yang dibuat oleh Komisi 4. Saya berkolaborasi dengan PPTI, karena kolaborasi ini sangat tepat mengingat mereka menangani semua kasus TBC dan HIV di Samarinda secara aktif di lapangan,” ungkap Riska Wahyuningsih saat ditemui usai sosialisasi pada Senin, 13 April 2026.

Riska memaparkan Raperda ini sebenarnya memiliki sejarah panjang. Usulan ini pernah muncul pada tahun 2023, namun karena satu dan lain hal, pembahasannya tidak berlanjut hingga akhirnya kembali dihidupkan pada periode legislatif saat ini.

“Raperda ini sudah diusulkan sejak sekitar tahun 2023, namun saat itu tidak ada kelanjutannya. Di periode saya ini, kami usulkan kembali karena melihat tingginya kasus yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Rangkaian sosialisasi dan uji publik pun diperluas jangkauannya. Selama tiga hari, tim akan menyisir berbagai titik strategis, mulai dari kalangan akademisi, kader kesehatan, hingga menyentuh kelompok rentan di Lapas Sempaja.

Dari sisi teknis dan strategis, Masdar John selaku Tim Pakar Komisi 4 DPRD Kota Samarinda, memberikan pandangan mengenai urgensi waktu.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021, Indonesia memiliki target besar untuk mengeliminasi TBC pada tahun 2030.

“Harapan kita adalah eliminasi di tahun 2030. Artinya, waktu kita sisa tiga tahun lebih sedikit saja. Perda ini diharapkan menjadi mesin pendorong di sisa waktu yang ada tersebut,” tegas Masdar John.

Ia menekankan bahwa keberadaan Perda sangat krusial karena menyentuh aspek yang tidak bisa dijangkau hanya dengan kebijakan teknis kedinasan, yakni kepastian dukungan finansial dan komitmen politik jangka panjang.

“Perda ini menjadi regulasi untuk kita bekerja sama. Di dalamnya termasuk kebijakan, program, hingga penganggaran. Kami mengharapkan segera terbentuk Tim Percepatan Pemberantasan Tuberkulosis di Kota Samarinda sebagai implementasi dari aturan ini,” tambahnya.

Salah satu poin baru yang diusung dalam pembahasan Raperda ini adalah pelibatan sektor swasta secara aktif. Masdar John menyoroti beban penanggulangan penyakit menular tidak seharusnya bertumpu sepenuhnya pada pundak pemerintah.

“Perlu keterlibatan lintas sektor, termasuk peran swasta melalui dana CSR (corporate social responsibility). Dana tersebut bisa dialokasikan untuk edukasi, penyuluhan, hingga pemenuhan gizi pasien agar pengobatan mereka tuntas,” papar Masdar.

Selain itu, tantangan sosial berupa stigma negatif juga menjadi perhatian serius. Legislasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi penderita agar tidak mendapatkan diskriminasi yang justru membuat mereka enggan mencari pengobatan.

“Harapan kami tidak terjadi lagi stigma di masyarakat. Media dan komunitas memegang peran penting di sini untuk menyampaikan bahwa penyakit ini bisa disembuhkan jika dideteksi dini dan diobati dengan disiplin. Jangan sampai penderita justru dikucilkan,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara Sekretaris Komisi 4 yang fokus pada pengawasan kebijakan dan dukungan Tim Pakar pada aspek implementasi, Raperda TBC-HIV ini diproyeksikan akan menjadi salah satu produk hukum paling krusial bagi peningkatan taraf kesehatan masyarakat di Samarinda dalam dekade ini.

Related posts

Seno Aji : Siap Fasilitasi Lembaga Pelatihan Desa

natmed

PKS Resmi Kick Off Pemenangan Pilkada 2024, Ini Daftar Bapaslon yang Diusungnya di Kaltim

ericka

Komisi lll Sidak Proyek Lapangan Sepak Bola di Tanjung Laut

natmed