Samarinda

Ramai Isu Pemkot Kekurangan Dana, DLH Pastikan Retribusi Sampah Bukan Kebijakan Baru

Teks: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar Saat Memberikan Keterangan Pers, Jumat,10/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Di tengah beredarnya anggapan bahwa pemerintah daerah tengah mencari tambahan pemasukan melalui retribusi baru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menegaskan bahwa skema retribusi sampah yang berjalan saat ini bukan kebijakan yang lahir karena tekanan fiskal, melainkan sistem lama yang sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda Muhammad Taufiq Fajar menyebut persepsi publik yang mengaitkan retribusi dengan kondisi keuangan daerah perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Sekali lagi saya luruskan, retribusi ini bukan karena pemkot kekurangan dana lalu membuat pungutan baru. Ini sudah berjalan sejak lama, dari sekitar tahun 2006 sudah ada,” ujarnya, Jumat 10 April 2026.

Salah satu penyebab munculnya kebingungan di masyarakat adalah sistem penarikan yang selama ini melekat pada tagihan PDAM, sehingga tidak selalu disadari sebagai komponen retribusi kebersihan.

“Selama ini memang banyak yang tidak sadar, karena penarikannya melalui PDAM. Jadi ketika bayar PDAM, di dalamnya sudah termasuk retribusi kebersihan,” katanya.

DLH juga menepis anggapan adanya pungutan ganda antara retribusi resmi dan iuran kebersihan lingkungan yang dikelola RT atau petugas setempat. Menurutnya, keduanya memiliki ruang dan fungsi yang berbeda.

Pemerintah kota hanya bertanggung jawab pada alur layanan utama pengelolaan sampah, mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan, hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Tugas kami itu menyediakan TPS, mengangkut sampah dari TPS ke TPA, dan pelayanan di TPA. Itu semua butuh biaya operasional,” jelasnya.

Sementara itu, pengangkutan sampah dari rumah ke TPS diserahkan kepada mekanisme lingkungan masing-masing, baik secara mandiri maupun melalui jasa petugas kebersihan di tingkat RT.

“Kalau dari rumah ke TPS itu diserahkan ke lingkungan. Kalau warga buang sendiri ya tidak ada biaya. Kalau pakai jasa lingkungan, itu diatur RT atau masyarakat,” ujarnya.

DLH menegaskan skema tersebut bukan pungutan ganda, melainkan pembagian tanggung jawab layanan yang berbeda dalam sistem pengelolaan sampah.

“Ini bukan dobel pungutan, tapi berbeda peruntukan layanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, biaya retribusi digunakan untuk menopang operasional pengelolaan sampah yang cukup besar, termasuk armada, bahan bakar, hingga operasional TPA yang berjalan hampir tanpa henti.

Related posts

Polresta Samarinda Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis di Seluruh Jajaran Polsek

Sahal

Andi Harun Minta Publik Objektif Menilai PDAM, Air Keruh Disebut Dampak Pengurasan Berkala

Aminah

Saefuddin Sebut Digitalisasi Keuangan Daerah Masih Perlu Dipercepat

Aminah