Samarinda

BKPSDM Samarinda Ajukan 350 Formasi ASN 2026, Kebutuhan Guru Lumayan Besar

Teks: Kepala BKPSDM Kota Samarinda Fiona Citrayani Saat Diwawancarai Awak Media Pada Rabu,8/4/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah merampungkan tahap pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

Dalam usulan tersebut, sektor pendidikan menjadi prioritas absolut demi menjaga kualitas belajar-mengajar di Kota Tepian.

Kepala BKPSDM Kota Samarinda Fiona Citrayani menjelaskan bahwa seluruh dokumen pengusulan telah dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) tepat sebelum batas waktu berakhir.

“Di deadline kemarin, tanggal 31 Maret, seluruh instansi daerah bagi yang mengusulkan pengadaan ASN sudah harus mengajukan usulan tersebut. Jadi, statusnya sekarang masih dalam proses pengusulan di tahap awal,” jelas Fiona saat memberikan keterangan resmi pada Rabu, 8 April 2026.

Dalam usulan tahun ini, Pemkot Samarinda menitikberatkan pada pemenuhan pelayanan dasar. Dari total 350 formasi yang diajukan, angka untuk tenaga guru mendominasi lebih dari 70 persen total kuota.

Secara rinci, usulan tersebut terdiri dari 260 Formasi Guru, mencakup guru kelas dan guru mata pelajaran untuk tingkat TK, SD, hingga SMP.

Selain itu, untuk 70 Formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) bakal dialokasikan untuk memperkuat pelayanan di puskesmas dan rumah sakit milik daerah. Dan 20 Formasi Tenaga Teknis difokuskan pada jabatan fungsional spesifik di berbagai perangkat daerah.

Fiona mengingatkan bahwa angka 350 tersebut merupakan plafon ideal yang diajukan daerah, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Bisa jadi jumlah yang ditetapkan tidak sama dengan yang kita usulkan, karena pemerintah pusat juga akan mempertimbangkan aspek anggaran, mengingat sebagian besar yang kita usulkan adalah CPNS,” tambahnya.

Besarnya porsi tenaga pendidik dalam usulan tahun ini dipicu oleh kondisi riil di lapangan. Berdasarkan hasil pemetaan Dinas Pendidikan, Samarinda menghadapi tantangan serius berupa tingginya angka pensiun yang tidak sebanding dengan penambahan tenaga baru.

“Alasannya adalah kebutuhan yang mendesak. Ada perhitungan kebutuhan guru yang harus kita penuhi. Setiap tahun, pasti ada sekitar 200-an lebih guru yang pensiun di Samarinda. Kita harus melihat kondisi nyata di lapangan,” kata Fiona.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap beban kerja guru saat ini yang mulai melampaui batas standar akibat kekosongan personel di banyak sekolah.

“Beberapa bulan terakhir, kita melihat jam mengajar guru sudah melebihi standar yang ada. Mereka harus menutup jam pelajaran di tempat lain atau di kelas lain karena gurunya tidak ada. Secara prioritas, kondisi inilah yang kami jadikan landasan utama pengusulan,” tuturnya.

Meskipun usulan sudah disampaikan, BKPSDM Samarinda belum bisa merilis jadwal pasti pelaksanaan tes. Hal ini dikarenakan otoritas jadwal dan aturan teknis sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Timeline-nya sendiri belum tahu. Kita masih menunggu juknis (petunjuk teknis) dan jadwal resmi. Apakah jadwal tes pertama nanti di pertengahan tahun atau akhir tahun, kita tunggu saja. Karena setiap tahun mekanismenya bisa berbeda-beda, pusat yang menentukan,” ujar Fiona.

Mengenai sistem tes, Fiona memprediksi tidak akan ada perubahan radikal dari tahun-tahun sebelumnya, yakni tetap mengandalkan transparansi sistem Computer Assisted Test (CAT).

Namun, ia memberikan catatan mengenai masa kerja bagi pelamar yang nantinya dinyatakan lolos.

“Prosesnya kemungkinan tetap pakai CAT. Tapi perlu diketahui, ini proses awalnya di 2026, bisa jadi mereka yang lulus baru akan mulai bekerja secara efektif pada tahun 2027. Terkait bagaimana mekanisme pengumuman dan seleksi detailnya, itu sudah ranahnya BKN untuk mengeluarkan juknis sendiri,” tutupnya.

Pemerintah Kota Samarinda berharap usulan 350 formasi ini dapat disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat guna menjamin stabilitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

Related posts

Akses Terbatas, Terminal Sungai Kunjang Minim Penumpang

Sukri

Tanggapi Kritik Pedas di Medsos, Andi Harun Tantang Debat

Sukri

Satpol PP Samarinda Gerebek Lima Guest House, Amankan 12 Pasangan Tanpa Status

Aminah