Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tidak akan memberikan ruang bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah.
Komitmen ini dipertegas dalam rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi vertikal dan perangkat daerah.
Plt Asisten 1 Pemkot Samarinda Eko Suprayetno menekankan bahwa kehadiran Timpora bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng utama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban di ibu kota Kalimantan Timur.
Eko menggarisbawahi kebijakan selektif yang diterapkan oleh pihak imigrasi dan didukung penuh oleh pemerintah kota. Ia menyatakan bahwa setiap WNA yang berada di Samarinda harus memiliki tujuan yang jelas dan membawa nilai tambah bagi masyarakat.
“Tadi disampaikan kepada pihak imigrasi juga sudah cukup tegas, bahwasanya hanya orang asing yang memiliki manfaat bagi negara dan bangsa ini yang bisa tinggal di Indonesia. Khususnya dalam konteks saat ini, mereka yang ada di wilayah Samarinda harus benar-benar terpantau asas manfaatnya,” ujar Eko saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, keberadaan orang asing berisiko menimbulkan kerawanan sosial maupun hukum yang dapat merugikan daerah.
“Penguatan pengawasan menjadi kata kunci untuk mengeliminasi hal-hal negatif yang mungkin bisa timbul dari keberadaan orang asing di Kota Samarinda. Jika fungsi pengawasan kita lemah, tentu nanti hal itu akan menjadi indikator buruk bagi stabilitas kota kita sendiri,” imbuhnya.
Eko menjelaskan bahwa strategi pengawasan saat ini telah mengalami perluasan jangkauan. Pemkot Samarinda mendorong para camat dan lurah untuk lebih peka terhadap dinamika di lingkungannya masing-masing, mengingat mereka adalah pihak yang paling dekat dengan lokasi tempat tinggal WNA.
“Kita sangat mengutamakan lintas koordinasi. Koordinasi ini dimulai dari perangkat daerah terendah, yakni dari tingkat kecamatan. Karena di wilayah-wilayah itulah, di titik-titik tersebut, posisi orang-orang asing itu berada dan beraktivitas,” jelas Eko.
Ia juga mengungkapkan bahwa sinergi ini harus melibatkan unsur Tiga Pilar di tingkat bawah agar setiap potensi gangguan bisa diredam sejak dini.
“Penting untuk terus berkoordinasi dengan Koramil, Polres, hingga ke Polsek. Termasuk dari OPD-OPD terkait lainnya. Tujuannya satu: untuk mendeteksi sedini mungkin sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan bisa kita ketahui dan antisipasi lebih awal,” tuturnya.
Sebagai salah satu kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), Samarinda mengalami peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas manusia yang signifikan.
Eko mengingatkan bahwa keamanan wilayah adalah modal utama agar pembangunan berkelanjutan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kita ingin memastikan bahwa investasi dan pembangunan tetap berjalan kondusif tanpa ada gangguan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing,” ungkapnya.
Eko juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan keberadaan warga asing yang mencurigakan atau tidak melaporkan diri ke ketua RT setempat.
“Jadi sebagaimana disampaikan tadi bahwasanya Timpora ini adalah wadah koordinasi antarinstansi. Namun, dukungan masyarakat dalam melaporkan situasi di lapangan juga sangat kami harapkan agar pengawasan ini benar-benar berjalan maksimal dari hulu ke hilir,” pungkasnya.
