Samarinda, Natmed.id – Ketegangan antara legislatif dan eksekutif di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meningkat setelah muncul penyempitan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) dari sekitar 161 usulan menjadi hanya 25 jenis kegiatan.
DPRD Kaltim menilai langkah tersebut tidak hanya menghambat penyaluran aspirasi masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar aturan konstitusional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Ahmad Reza Pahlevi menegaskan bahwa pokir merupakan mandat yang dijamin secara hukum.
Ia merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan otonomi daerah, di mana DPRD dan kepala daerah adalah mitra sejajar dalam pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 sebagai perubahan ketiga atas UU MD3.
“Hari ini saya ingin memberikan satu pendapat kepada kita semua bahwasanya Pokok-Pokok Pikiran DPRD itu dijamin oleh Undang-Undang 23 tahun 2014. Di mana juga disusun dalam Susduk MD3 yang diatur oleh perubahan Undang-Undang 13 tahun 2019,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Menurut Reza, setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui reses dan kunjungan ke daerah pemilihan.
Aspirasi tersebut kemudian harus dijabarkan ke dalam pokir melalui mekanisme kamus usulan yang ditetapkan secara resmi.
“Oleh sebab itu, saya berpendapat jika ada orang yang bermaksud menyempitkan kamus usulan ataupun juga mengurangi kamus usulan yang berasal dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD itu sebenarnya salah kaprah,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut gagasan penyempitan itu sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, karena pokir merupakan dokumen resmi yang wajib diterima sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
“Gagasan menyempitkan kamus usulan itu adalah salah satu tindakan yang bertentangan melawan konstitusi sebenarnya. Namun dalam hal ini usulan dari anggota DPRD melalui pokok-pokok pikiran itu wajib untuk diterima,” ujarnya.
Reza mengingatkan bahwa apabila pokir anggota dewan tidak tersalurkan melalui kamus usulan, hal itu dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
“Kalau seandainya pokir kita tidak tersampaikan melalui kamus usulan, tentunya ini bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan bagi kita selaku anggota DPRD. Artinya dalam hal ini anggota DPRD kehilangan legitimasinya sebagai wakil rakyat,” katanya.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD mencurigai adanya upaya sistematis dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memperkecil jumlah pokir guna menyesuaikan dengan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam RKPD 2027.
