Samarinda

Pemkot Samarinda Gulirkan Stimulus PBB-P2, Diskon Hingga 15 Persen

Teks: Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan memberikan keterangan pers, Senin,6/4/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Dalam upaya meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kesadaran pajak, Pemkot Samarinda menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan stimulan positif bagi iklim ekonomi masyarakat di awal triwulan kedua tahun ini.

Program insentif ini dirancang dengan sistem berjenjang untuk memastikan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Cahya merinci bahwa besaran potongan harga disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak yang tertera pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) masing-masing warga.

“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat melalui diskon yang bervariasi. Untuk nilai pajak yang di bawah atau sampai dengan Rp1 juta, kami berikan diskon sebesar 15 persen. Ini menyasar sebagian besar warga pemilik hunian,” jelas Cahya Ernawan.

Lebih lanjut, ia merincikan kategori lainnya. Untuk nilai pajak di atas Rp1 juta hingga Rp3 juta, masyarakat berhak mendapatkan potongan sebesar 10 persen. Sementara itu, bagi nilai ketetapan pajak yang berada di atas Rp3 juta, diberikan diskon sebesar 5 persen.

Selain potongan nilai pokok, kebijakan yang paling dinanti adalah pembebasan sanksi administratif atau denda bagi warga yang memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang ingin melunasi kewajiban namun terkendala akumulasi denda yang besar.

“Selain diskon pokok, Pemkot Samarinda juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan untuk tunggakan PBB-P2 hingga masa pajak tahun 2025. Jadi, bagi warga yang masih memiliki utang pajak lama, silakan bayar sekarang karena dendanya kami hapuskan sepenuhnya,” tegas Cahya.

Bapenda Samarinda juga terus mendorong transparansi dan kemudahan akses. Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor pajak karena sistem pembayaran telah terintegrasi dengan berbagai kanal digital, mulai dari perbankan hingga dompet digital melalui scan QRIS.

“Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan terbatas ini. Pembayaran tepat waktu akan sangat membantu percepatan pembangunan di kota kita. Sekarang bayar pajak sudah sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja melalui layanan digital yang tersedia,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung berbagai agenda pembangunan infrastruktur dan sosial di Samarinda.

Dengan partisipasi aktif masyarakat selama periode diskon tiga bulan ini, pemerintah optimis kemandirian fiskal daerah dapat terus diperkuat demi mewujudkan Samarinda yang lebih maju dan berkelanjutan.

Related posts

Pengusaha Walet Samarinda Peduli Covid-19

natmed

Alumni SMA Kesatuan Angkatan 96 Berikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir

natmed

Andi Harun akan Tanam Ulin dan Durian di Balai Kota

Sahal