Samarinda, Natmed.id – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lebih dulu diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 13 Februari 2026 menuai penolakan.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kaltim Muhammad Sukri menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan di daerah dan berpotensi lebih menguntungkan pegawai dibandingkan masyarakat.
Kebijakan WFA sendiri diberlakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 sebagai bagian dari skema kerja fleksibel. Namun implementasi di daerah seperti Kaltim harus mempertimbangkan kondisi riil, terutama dampaknya terhadap pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.
“Makanya saya tidak mendukung, yang diuntungkan itu pegawainya, sementara yang dirugikan jelas rakyat,” kritik Sukri, Minggu 5 April 2026.
Kebijakan kerja fleksibel satu hari dalam sepekan tidak memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi energi sebagaimana yang menjadi tujuan pemerintah. Bahkan, ia mempertanyakan efektivitasnya karena aktivitas pegawai di luar kantor sulit diawasi.
“Kalau bicara efisiensi energi, satu hari itu tidak signifikan. Justru bisa saja mereka lebih banyak aktivitas di luar rumah. Siapa yang bisa mengontrol,” ujarnya.
Sukri juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam penerapan WFA, tidak ada jaminan bahwa ASN benar-benar menjalankan tugasnya secara optimal saat bekerja dari rumah atau lokasi lain.
“Kalau kerja di rumah, kita tidak tahu apakah benar bekerja atau tidak. Tidak ada kontrol yang jelas,” katanya.
Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik pada hari Jumat. Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi bisa mengalami kesulitan karena terbatasnya kehadiran pegawai di kantor.
“Masyarakat mau berurusan hari Jumat, tapi pelayanan terbatas. Ini yang jadi persoalan, jangan sampai kebijakan ini justru menyulitkan rakyat,” tegasnya.
Dari sisi ekonomi, Sukri menilai dampak WFA tidak bisa dianggap sepele. Ia mencontohkan jika sektor lain seperti perbankan ikut menyesuaikan, maka perputaran ekonomi di daerah dapat terganggu.
“Kalau bank ikut tutup atau aktivitasnya berkurang, perputaran ekonomi jelas terganggu. Satu hari itu besar dampaknya bagi ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi Kaltim tidak bisa disamakan dengan daerah seperti Jakarta yang memiliki tingkat kepadatan dan mobilitas tinggi. Dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan tersebar, aktivitas di Kaltim dinilai masih berjalan normal tanpa perlu intervensi kebijakan seperti WFA.
“Jangan disamaratakan dengan Jakarta. Di sana padat, mobilisasi tinggi. Kalau di Kaltim, kondisi masih normal jadi kebijakannya harus disesuaikan,” katanya.
Karena itu, mantan wasit nasional itu meminta pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh sebelum melanjutkan kebijakan tersebut.
“Saya mohon kepada gubernur untuk dilakukan kajian. Lihat untung ruginya. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban,” ujarnya.
Setiap kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Yang paling penting jangan sampai kebijakan ini merugikan rakyat. Kalau ekonomi terganggu, yang paling terasa dampaknya adalah masyarakat kecil,” tandasnya.
