Samarinda

Masa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun, Kuota Samarinda Naik Hampir Dua Kali Lipat

Teks: Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Samarinda Jurait Saat Wawancara, Rabu,1/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kebijakan pemerintah pusat untuk menyeragamkan masa tunggu haji di seluruh Indonesia mulai berdampak pada daerah.

Di Samarinda, masa tunggu yang sebelumnya mencapai sekitar 37 tahun kini dipangkas menjadi 26 tahun. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Samarinda Jurait menyebut penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menata ulang sistem antrean haji agar lebih merata antardaerah.

“Sekarang masa tunggu disamakan seluruh Indonesia 26 tahun. Kalau sebelumnya Samarinda bisa sampai 37 tahun,” ujarnya, Rabu 1 April 2026.

Meski terlihat sebagai kabar baik, Jurait mengisyaratkan bahwa mekanisme teknis pengurangan masa tunggu tersebut belum sepenuhnya jelas di daerah.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Karena ini berkaitan dengan sistem antrean secara nasional,” katanya.

Di tengah kebijakan tersebut, Samarinda justru mendapatkan tambahan kuota pemberangkatan yang cukup signifikan pada 2026.

Jumlah jemaah yang akan berangkat mencapai 1.025 orang, hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 500–550 jemaah.

“Tahun ini yang paling banyak. Biasanya sekitar 550, sekarang jadi 1.025 jemaah,” ungkap Jurait.

Lonjakan kuota ini dinilai menjadi salah satu faktor yang berpotensi mempercepat masa tunggu, meski belum bisa dipastikan dampaknya secara langsung terhadap antrean panjang di daerah.

Di sisi lain, minat masyarakat untuk mendaftar haji di Samarinda masih tinggi. Jurait mengungkapkan, hampir setiap hari ada warga yang datang untuk mendaftar, meski jumlahnya fluktuatif.

“Tidak bisa diprediksi. Kadang 10 sampai 20 orang yang mendaftar, tapi hampir setiap hari selalu ada,” jelasnya.

Tingginya minat ini menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, kuota bertambah, namun di sisi lain antrean baru terus terbentuk.

Jurait menegaskan, meskipun ada penyesuaian masa tunggu, sistem pemberangkatan tetap mengacu pada nomor porsi atau urutan pendaftaran.

“Silakan masyarakat tetap mendaftar. Karena pemberangkatan tetap berdasarkan masa tunggu sesuai antrean yang sudah ada,” tegasnya.

Artinya, kebijakan penyeragaman masa tunggu tidak serta-merta memangkas antrean secara instan bagi pendaftar baru.

Terkait mekanisme pendaftaran, masyarakat tidak langsung datang ke kantor Kemenag. Proses dimulai dari bank sebagai pintu awal.

“Daftar ke bank dulu, setor awal Rp25 juta. Setelah itu baru ke Kementerian Haji dan Umrah untuk mendapatkan nomor porsi,” jelas Jurait.

Setelah setoran awal melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), calon jemaah melanjutkan pendaftaran melalui sistem resmi atau datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau buku nikah, serta berstatus sebagai umat Islam.

Related posts

Ribuan Paket Makanan Bergizi Dibagikan ke Pelajar dan Warga Samarinda

Aminah

Penerapan Marka Jalan Physical Distancing, Kasat Lantas Turun langsung 

natmed

Pemkot Samarinda Siapkan Model Mitigasi Risiko untuk Cegah Masalah MBG

natmed