Kalimantan Timur

WFA Bukan Hari Libur, Pemprov Kaltim Segera Kaji Ulang Menyesuaikan Aturan Pusat

Teks: Sekda Kaltim Sri Wahyuni Saat Wawancara Usai Rapat Paripurna ke 7 Di Gedung D DPRD Kaltim, Senin,30/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengkaji ulang penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul aturan baru dari pemerintah pusat yang mulai berlaku pada 2026.

Kebijakan WFA ini ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang lebih fleksibel, adaptif, serta berbasis kinerja dan digitalisasi.

Dalam skema tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja tanpa harus hadir di kantor, dengan tetap memenuhi target kerja dan menjaga kualitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menyatakan pihaknya masih mencermati aturan teknis dari pemerintah pusat, termasuk penentuan hari pelaksanaan WFA di daerah.

“Nanti kita lihat bagaimana redaksinya, apakah harus hari Rabu atau cukup satu kali dalam seminggu, karena dari BKN dan Kemen-PANRB dalam seminggu bisa dua kali, seperti Senin dan Rabu,” ujarnya di Kantor DPRD Kaltim, Senin 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Pemprov Kaltim sebelumnya telah lebih dulu menerapkan skema kerja fleksibel pada hari Jumat. Namun, dengan adanya kebijakan nasional tersebut, diperlukan penyesuaian agar implementasi di daerah tetap selaras tanpa mengganggu efektivitas kerja ASN.

Fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat mendorong produktivitas ASN sekaligus menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di wilayah perkotaan.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan kebijakan jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, terutama apabila WFA diterapkan pada hari-hari yang rawan disalahartikan sebagai waktu libur.

“Hari Jumat itu kita khawatir banyak ASN yang bolos. Ini bukan libur, tetap bekerja, hanya saja bisa dari mana saja. Jadi jangan dianggap libur,” tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Kaltim memastikan sistem pengawasan dan disiplin tetap diperkuat, termasuk melalui mekanisme absensi yang ketat. ASN yang tidak dapat dihubungi atau tidak menjalankan tugas selama WFA berpotensi dikenakan sanksi administratif.

“Sanksinya bisa sampai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ungkapnya.

Selain pengawasan kehadiran, Pemprov Kaltim juga tengah melakukan harmonisasi terhadap tata kelola TPP, termasuk penguatan sanksi bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban administratif, seperti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dengan kajian yang tengah dilakukan, Pemprov Kaltim berharap penerapan WFA dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kinerja ASN.

“Kita ingin sistem kerja yang lebih modern, tapi tetap disiplin dan bertanggung jawab,” pungkas Sri Wahyuni.

Related posts

Isran Sebut Negara Maju Nyuruh Jaga Lingkungan, Tapi Mereka yang Justru Merusak Hutan 

Nediawati

Napi Lantang Band, Tampil di Acara Hiburan

Febiana

Kuota 1.000 Rumah MBR di Kaltim Masih Minim Peminat, Baru 100 Pemohon Lolos Verifikasi

Aminah