Samarinda

Andi Harun Angkat Bicara Soal Isu Tambang di Belakang Rumah Jabatan Wakil Wali Kota

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Saat Diwawancarai Wartawan Pada Kamis,26/3/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan klarifikasi mendalam terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan yang berbatasan langsung dengan bagian belakang Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota.

Isu ini sempat memicu perhatian publik mengingat lokasinya yang berada di jantung fasilitas negara. Guna merespons laporan media secara akurat, Wali Kota Andi Harun segera menerjunkan tim khusus untuk melakukan investigasi lapangan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada fakta riil, bukan sekadar asumsi.

“Berdasarkan laporan yang masuk dari TWAP (Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan), kegiatan tersebut sebenarnya bukan merupakan aktivitas pertambangan sebagaimana yang ramai diberitakan di media,” ujar Andi Harun saat diwawancara awak media pada Kamis, 26 Maret 2026.

Klarifikasi ini menjadi poin penting bagi pemerintah kota untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai pemanfaatan lahan di area sensitif tersebut.

Meskipun hasil investigasi awal menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan praktik penambangan batu bara, Andi Harun tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terkait potensi kerusakan lingkungan atau pelanggaran tata ruang.

Sebagai bentuk ketegasan, ia menginstruksikan penghentian segala bentuk pengerjaan di lokasi tersebut.

“Meskipun saat ini kami masih berada dalam tahap tabayyun atau proses verifikasi administrasi dan lapangan lebih lanjut, pemerintah telah memerintahkan agar kegiatan di lokasi tersebut dihentikan untuk sementara waktu,” tegasnya.

Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif (pencegahan) agar tidak terjadi eskalasi dampak lingkungan yang lebih luas di sekitar area permukiman dan rumah jabatan.

Andi Harun menekankan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan di Samarinda harus memiliki izin yang jelas dan sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia berkomitmen bahwa tidak akan ada perlakuan khusus, meski lokasi aktivitas tersebut berada di dekat wilayah kerjanya.

“Langkah penghentian ini kita ambil demi menjaga agar lingkungan di sana tetap kondusif dan terjaga. Kita ingin memastikan bahwa semua aktivitas pembangunan atau pengelolaan lahan di Samarinda harus tunduk pada regulasi yang ada tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Pemerintah Kota Samarinda melalui dinas terkait terus melakukan pemantauan intensif di lokasi guna memastikan instruksi penghentian ditaati sepenuhnya oleh pihak pengelola lahan, sembari menunggu hasil kajian hukum dan lingkungan yang lebih komprehensif.

Related posts

Pimpin PN Samarinda Kelas IA, Didit Pambudi Diyakini Bawa Perubahan Positif

Laras

Satlantas Polresta Samarinda Siapkan Rekayasa Arus Balik di Jembatan Mahkota 2

Sahal

Aliansi Perempuan Unmul Bawa 4 Tuntutan ke Balai Kota

Febiana