Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda akan terus mengawal rencana pembangunan kawasan terpadu di Jalan DI Panjaitan dengan mewajibkan investor memenuhi ketentuan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen.
Asisten II Sekretariat Kota Samarinda Marnabas Patiroy menyebut proyek pembangunan yang mencakup rumah sakit, hotel dan fasilitas pendidikan itu sepenuhnya merupakan investasi swasta tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pendanaannya murni dari investor, tidak ada kontribusi APBD. Kita berharap nanti banyak pajak daerah yang masuk ke kas daerah,” harapnya, Rabu 25 Maret 2026.
Meski mendukung masuknya investasi, Pemkot menegaskan bahwa seluruh perencanaan harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan lingkungan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah komposisi lahan yang wajib menyediakan ruang terbuka hijau.
“Komposisinya 70 persen untuk bangunan, 30 persen ruang terbuka hijau. Itu wajib dan kita awasi ketat,” tegas Marnabas.
Ia menilai keberadaan RTH tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk sebagai salah satu upaya pengendalian banjir di kawasan perkotaan.
Selain RTH, Pemkot juga menyoroti pentingnya sistem drainase dan penampungan air yang memadai. Investor diminta memastikan desain pengendalian air berfungsi optimal, bukan sekadar formalitas dalam perencanaan.
“Kita minta penampungan air itu jelas sistemnya. Jangan sampai saat kering malah penuh air, lalu saat hujan airnya tidak tertampung dan menyebabkan banjir,” katanya.
Aspek lain yang tak kalah krusial adalah akses jalan. Mengingat lokasi berada di jalur utama, pemerintah meminta agar pembangunan tidak menambah beban lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Jangan sampai pembangunan ini justru menimbulkan kemacetan. Akses jalan harus benar-benar diperhitungkan,” ujarnya.
Marnabas juga mengingatkan agar investor tidak hanya menampilkan konsep yang baik di atas kertas, namun juga memastikan realisasi di lapangan sesuai dengan rencana.
“Sering kali gambarnya bagus, tapi hasilnya tidak sesuai. Ini yang kita awasi betul,” tegasnya.
Selain itu, proyek juga diwajibkan memenuhi ketentuan lain seperti pengelolaan limbah, terutama limbah medis dari rumah sakit, serta memperhatikan aspek keselamatan penerbangan terkait ketinggian bangunan.
Saat ini, proses perizinan masih berlangsung dan akan terus dievaluasi melalui tahapan presentasi lanjutan. Pemkot memastikan tidak akan memberikan persetujuan penuh sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kita tidak boleh jatuh di lubang yang sama. Semua harus detail dan sesuai aturan,” katanya.
Dengan pengawasan ketat tersebut, Pemkot Samarinda berharap investasi yang masuk dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengorbankan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Intinya kita terbuka untuk investasi, tapi harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tukas Marnabas.
