Kalimantan Timur

Nekat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, ASN Terancam Sanksi Berat

Teks: Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji Saat Memberikan Keterangan Pers, Rabu,18/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. ASN yang melanggar dipastikan akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari administratif hingga sanksi berat.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah sebagai bentuk penguatan disiplin aparatur.

“Sanksinya pertama sanksi administratif. Itu yang pertama,” ujar Seno saat ditemui di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim, Rabu 18 Maret 2026.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi, terlebih jika dilakukan secara sengaja setelah adanya imbauan resmi dari pemerintah.

“Kalau masih nekat, kita sanksi yang berat. Inspektur akan turun tangan ke sana. Bisa penundaan jabatan atau juga pengurangan tunjangan,” tegasnya.

Seno menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

“Mobil dinas itu untuk kepentingan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini yang harus dipahami oleh seluruh ASN,” ujarnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi ASN yang memang sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan, termasuk di wilayah tertentu yang membutuhkan mobilitas tinggi.

“Kalau memang sedang bertugas, misalnya rumahnya di Kota Bangun dan ada tugas ke sana, tentu saja boleh menggunakan mobil dinas,” jelasnya.

Di luar kondisi tersebut, ASN diwajibkan menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan nondinas.

“Kalau tidak bertugas, maka harus menggunakan mobil pribadi,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Inspektorat akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas, khususnya menjelang periode mudik Lebaran yang dinilai rawan pelanggaran.

Langkah pengawasan mencakup pemantauan langsung di lapangan hingga penindakan jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas negara.

Penegakan aturan ini bukan semata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya disiplin di lingkungan birokrasi.

“Ini bagian dari upaya kita menjaga profesionalitas ASN. Jangan sampai fasilitas negara digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tutupnya.

Ia berharap seluruh ASN di Kaltim dapat menjadi contoh dalam menaati aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Related posts

Sekolah di Pesisir BOS Tinggi, Relatif Aman Tanpa Program PJJ

natmed

Kaltim Kembali Juara Umum STQH Nasional 2025, Bukti Pembinaan Qur’ani yang Konsisten

Aminah

PHSS Raih Penghargaan SKK Migas Awards 2023

Nediawati