Hukum

Polresta Samarinda Gulung 89 Tersangka dan Sita 10 Ton Miras Jelang Lebaran

Teks: Barang Bukti Sitaan Yang Berhasil Diamankan Jajaran Polresta Samarinda Senin,16/3/26. (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, jajaran Polresta Samarinda menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Kepolisian Pekat Mahakam 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap puluhan kasus kriminalitas yang meresahkan warga.

Operasi ini dilakukan sebagai langkah responsif atas hasil analisa kepolisian yang menunjukkan adanya tren peningkatan kejahatan konvensional saat mendekati hari besar keagamaan.

Fokus utama operasi ini adalah membersihkan berbagai penyakit masyarakat mulai dari pencurian, premanisme, hingga penyalahgunaan senjata tajam.

“Operasi Pekat ini dilakukan sebagai sebuah upaya untuk membersihkan seluruh penyakit-penyakit masyarakat, seluruh kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tegas Kombes Pol Hendri Umar pada penyampaiannya, Senin 16 Maret 2026.

Selama kurang lebih tiga minggu pelaksanaan operasi, Polresta Samarinda bersama seluruh Polsek jajaran berhasil mengungkap total 79 kasus. Angka ini terdiri dari 48 kasus tindak pidana umum dan 31 kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Dari total pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 89 orang tersangka. Sebanyak 58 tersangka terjerat kasus tindak pidana berat, sementara 31 tersangka lainnya (terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan) diamankan terkait kasus tipiring.

Rincian pengungkapan tindak pidana meliputi, kasus pencurian sebanyak 22 kasus, termasuk pencurian di rumah kosong dan pembobolan bangunan.

Kemudian, penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) sebanyak 21 kasus, yang menjadi perhatian serius karena potensi bahayanya di ruang publik. Selain itu, aksi premanisme sebanyak 3 kasus pemerasan yang merugikan masyarakat. Lalu, untuk tindak pidana perjudian sebanyak 2 kasus yang berhasil dibongkar tim di lapangan.

Salah satu capaian paling menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan peredaran minuman keras ilegal dalam skala besar. Satuan Samapta Polresta Samarinda berhasil menyita dua unit truk yang bermuatan sekitar 10 ton minuman keras jenis cap tikus.

Minuman keras tersebut diduga dikirim dari Manado dan diselundupkan melalui kontainer barang campuran yang masuk lewat Pelabuhan Palaran.

“Semuanya sekarang sudah dilakukan proses tindak pidana ringan dan sudah mendapatkan vonis dari pengadilan,” jelas Kapolresta.

Penindakan ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan akibat pengaruh alkohol selama malam takbiran dan Lebaran.

Lebih lanjut, kepolisian juga telah memetakan berbagai modus yang dilakukan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Beberapa yang cukup menonjol antara lain, Membawa Sajam di Tempat Umum, tercatat 17 kasus pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Kemudian Pencurian dengan Penyamaran terdapat 2 kasus di mana pelaku mengaku sebagai teknisi untuk mencuri kabel.

Selain itu, tindak pidana Pencurian Spesialis Rumah/Kos tercatat 5 kasus pencurian dilakukan dengan menyasar rumah atau kos-kosan dalam keadaan tidak terkunci.

Lalu tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) dan Pencurian Helm, polisi juga mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (merusak kunci stang) serta pencurian helm di beberapa TKP.

Khusus untuk kasus ringan seperti pencurian helm dan juru parkir liar dengan kerugian kecil (Rp10.000 – Rp20.000), kepolisian menerapkan upaya restorative justice.

Para pelaku dimediasi dengan korban, diminta mengembalikan barang/uang, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam operasi ini, Polresta Samarinda menyita barang bukti yang cukup beragam, mulai dari 24 bilah senjata tajam, 9 unit handphone, sepeda motor, laptop, tang pemotong kabel, hingga kartu remi dan kertas togel.

Related posts

Menulis Berita Korupsi, Ninik Rahayu Sebut Penyidik Tidak Bisa Panggil Wartawan Sebagai Saksi 

Muhammad

Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Beraksi di Perumahan

Dewi Ayu Purwati

Polsek Marangkayu Amankan Gondrong

natmed