Samarinda, Natmed.id – Aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung berbulan-bulan di Jalan M Yamin, hanya sekitar 70 meter dari Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Samarinda, akhirnya terungkap belum mengantongi izin pembangunan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi setelah muncul laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di area tersebut.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri mengatakan pemkot sudah melihat langsung kondisi lahan yang digali. Pemilik lahan kini diminta segera mengurus seluruh dokumen perizinan sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan.
“Kemarin pemkot sudah melihat langsung tanah yang ada itu. Sekarang tinggal pemiliknya saja mau dijadikan apa yang jelas secepatnya harus diurus izinnya,” ujarnya usai buka puasa bersama Wali Kota Samarinda dan awak media, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa rencana pembangunan di lokasi tersebut masih harus melalui pemeriksaan administrasi pemerintah daerah, terutama jika proyek itu akan dikembangkan menjadi apartemen.
“Kalau memang rencananya apartemen, tentu kita harus lihat dulu izinnya seperti apa,” katanya.
Meski aktivitas galian berada cukup dekat dengan rumah jabatan wakil wali kota, ia memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan secara langsung.
“Tidak mengganggu, aman saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) telah melakukan inspeksi mendadak di lokasi galian yang berada tepat di belakang kawasan rumah jabatan wakil wali kota tersebut. Sidak dilakukan setelah muncul laporan aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung selama beberapa bulan dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Ketua TWAP Samarinda Syaparuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan awal, aktivitas pengerukan tersebut belum memiliki izin resmi dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Ia menyebut, hingga saat sidak dilakukan, dokumen perizinan pembangunan belum tercatat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun dinas perizinan.
“Saya cek di bagian PUPR dan perizinan belum ada izin penggarapan ini. Karena itu kami minta agar segera diproses perizinannya supaya kegiatan di lapangan berjalan sesuai ketentuan,” kata Syaparuddin.
Langkah pengecekan dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Wali Kota Samarinda untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas negara tersebut.
Dalam proses pengerukan, tim juga menemukan adanya lapisan batu bara di dalam tanah. Temuan itu sempat memunculkan kecurigaan adanya aktivitas yang menyerupai penambangan.
Namun pihak TWAP menilai material tersebut harus segera dikelola dengan benar agar tidak memengaruhi konstruksi bangunan di masa mendatang.
“Kalau memang ada batu bara yang muncul, itu harus dibuang karena untuk kebutuhan konstruksi tidak boleh bercampur. Kalau dicampur dengan material bangunan bisa merusak kualitas konstruksi,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang mengelola lahan tersebut juga mengakui bahwa kegiatan yang dilakukan di lapangan belum dilengkapi dengan izin resmi.
Staff General Affairs PT Hayyu Fahrobi mengatakan bahwa aktivitas pengerukan masih bersifat tahap awal dan belum masuk proses pembangunan formal.
“Memang kami belum mengajukan perizinan ke DPMPTSP maupun PUPR. Saat ini masih sebatas wacana pembangunan dan tahap persiapan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi saat ini telah dihentikan sementara. Selain karena persoalan perizinan, kondisi keuangan perusahaan juga menjadi salah satu faktor yang membuat proyek belum dapat dilanjutkan.
“Sekarang aktivitas alat berat sudah berhenti. Selain soal izin, kondisi cash flow perusahaan juga sedang terbatas,” ujarnya.
Fahrobi menambahkan bahwa rencana pembangunan di lokasi tersebut masih bisa berubah tergantung keputusan manajemen perusahaan.
“Ke depan masih akan diputuskan apakah tetap menjadi bangunan parkiran atau mungkin dikembangkan menjadi usaha lain,” tutupnya.
