Samarinda

Bukan Cuma Tamu Wali Kota, Camat dan Lurah di Samarinda juga Pakai Mobil Sewaan

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Memberikan Keterangan Kepada Media, Jumat,13/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih menyewa kendaraan operasional bagi camat dan lurah untuk menunjang pelayanan publik di wilayah.

Total terdapat 69 unit mobil yang disediakan melalui sistem sewa karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah untuk melakukan pembelian kendaraan secara langsung.

Kendaraan operasional tersebut digunakan oleh aparatur wilayah di Kota Samarinda, terdiri dari 10 unit untuk camat dan 59 unit untuk lurah yang tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan penyediaan kendaraan tersebut dilakukan melalui skema kontrak sewa selama tiga tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2026.

Rinciannya, camat menggunakan kendaraan jenis Toyota Hilux, sedangkan lurah menggunakan Toyota Avanza sebagai kendaraan operasional di wilayah masing-masing.

Keputusan menggunakan sistem sewa diambil setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk membeli puluhan kendaraan dalam satu waktu.

“Kalau semuanya harus dibelikan kendaraan sekaligus tentu membutuhkan anggaran yang sangat besar,” ujarnya saat konferensi pers di Balai Kota Samarinda Jumat 13 Maret 2026.

Ia mengatakan kendaraan operasional tersebut diperlukan untuk mendukung mobilitas aparatur wilayah yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Selain menjalankan tugas administratif, camat dan lurah juga dituntut aktif memantau berbagai program pembangunan di lingkungan warga.

Salah satu program yang memerlukan pengawasan langsung di tingkat wilayah adalah Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), yang menyalurkan anggaran pembangunan langsung ke tingkat rukun tetangga.

Keberadaan kendaraan operasional akan memudahkan aparatur wilayah dalam menjangkau berbagai kegiatan masyarakat sekaligus memonitor pelaksanaan program pemerintah.

“Camat dan lurah harus sering turun ke lapangan. Mereka memantau kegiatan masyarakat, pembangunan di tingkat RT, serta memastikan program pemerintah berjalan,” katanya.

Ia juga menyebut penyediaan kendaraan operasional tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah kota terhadap kerja aparatur wilayah yang selama ini memiliki mobilitas tinggi.

Pada masa pandemi sebelumnya, banyak camat dan lurah disebut harus menggunakan kendaraan pribadi untuk menjalankan berbagai kegiatan pelayanan masyarakat.

Pemkot menegaskan kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Penggunaannya tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

“Mobil itu fasilitas operasional pemerintahan. Jadi harus digunakan untuk mendukung tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Andi Harun.

Related posts

Tolak PP Penghapusan B3, Aktivis Lingkungan Protes ke Gubernur

natmed

5 Ruas Jalan Samarinda Kini Dihiasi Lampu Ornamen Pesut, Biaya Capai Rp5,2 Miliar

Aminah

Samarinda Butuh 84 Dapur MBG, Baru Separuh yang Aktif

Aminah