Hukum

Inspektorat Bentuk Tim Audit Usai Pedagang Pasar Pagi Laporkan 5 Oknum Disdag

Teks: Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti Saat Memberikan Keterangan Pers, Jumat 6/3/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Inspektorat Kota Samarinda mulai menindaklanjuti laporan para pedagang Pasar Pagi yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) 379.

Laporan tersebut ditujukan kepada lima oknum dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terkait dugaan maladministrasi dalam penataan lapak atau kios.

Pengaduan itu dilayangkan pedagang ke Inspektorat pada Senin, 23 Februari 2026. Para pedagang menilai proses penempatan lapak di Pasar Pagi belum tuntas dan menimbulkan persoalan di lapangan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan telah membentuk tim audit untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan yang disampaikan pedagang.

Saat ini proses audit masih berjalan dan tim sedang mengumpulkan berbagai informasi untuk memastikan validitas laporan yang masuk.

“Ini kami berproses, karena sudah ada laporan, tim sudah kami bentuk untuk melakukan audit yang dilaporkan itu ada lima orang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Kota Samarinda, Jumat 6 Maret 2026.

Tim audit masih menggali berbagai data baik dari internal pemerintah maupun dari pihak luar, termasuk pedagang yang melaporkan persoalan tersebut.

“Tim masih menggali informasi, kita cari data lapangan, baik dari dalam maupun dari luar. Dari luar tentu dari teman-teman pedagang dan juga dari perwakilannya. Di sini juga kita cari data lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Inspektorat belum dapat menyampaikan detail temuan pemeriksaan karena proses audit masih berlangsung dan perlu menjaga validitas hasil pemeriksaan.

“Untuk informasi detailnya belum bisa saya sampaikan, karena kita harus menjaga validitas pemeriksaan,” katanya.

Neneng juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar lebih berhati-hati dan terbuka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, berbagai potensi persoalan dalam pelayanan publik sebenarnya dapat dihindari apabila prosedur operasional standar (SOP) dijalankan secara konsisten.

“Kalau sudah ada laporan dari warga, OPD harus lebih aware dalam melayani dan berinteraksi dengan masyarakat harus terbuka. Kalau ada persyaratan tertentu, sampaikan saja sesuai SOP,” tegasnya.

Dalam proses administrasi seperti perizinan atau pendaftaran, setiap tahapan seharusnya dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Misalnya tahapannya satu, berkas yang harus dikumpulkan apa saja. Kalau sudah sesuai ceklis, ya diproses. Tim verifikasi juga harus berpegang pada SOP,” jelasnya.

Terkait batas waktu audit, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat tugas yang diberikan kepada tim. Jika diperlukan pendalaman lebih lanjut, masa kerja tim dapat diperpanjang.

“Mudah-mudahan dalam satu periode surat tugas bisa selesai. Tapi kalau ada hal yang perlu didalami lagi, biasanya kami perpanjang,” katanya.

Ia menegaskan tujuan pemeriksaan tidak hanya untuk menyelesaikan laporan yang masuk, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik ke depan.

“Tujuan kita bukan hanya menyelesaikan yang dilaporkan, tapi juga untuk perbaikan tata kelola ke depannya,” pungkasnya.

Related posts

Nilai Penangkapannya Cacat Prosedur, Gus Tom Ajukan Praperadilan

Sahal

Merasa Dilecehkan Sewaktu Sidang, Advokat Layangkan Nota Keberatan

Phandu

Usai Tangkap Bandar Sabu, BNNP Kaltim Kejar Jaringan Narkoba yang Lebih Besar

Alfi