Samarinda

Aturan Baru Komdigi Batasi Medsos Anak, Diskominfo Kaltim Harap Masyarakat Patuhi

Teks: Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal Saat Memberikan Keterangan Pers di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 6/3/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di sejumlah media sosial dan platform digital. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Akun milik anak di bawah usia tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan tersebut dan berharap aturan itu dapat dipatuhi bersama.

“Mudah-mudahan bisa kita patuhi bersama bahwa di bawah usia 16 tahun memang tidak bisa memiliki akun di platform yang dianggap berisiko tadi,” kata Faisal saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 6 Maret 2026.

Pemerintah daerah masih menunggu terkait rincian teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan penerapannya di lapangan.

Kebijakan pembatasan ini diterbitkan setelah pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menunda akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat 6 Maret 2026.

Ia menilai pembatasan ini penting di tengah meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi hingga risiko kecanduan penggunaan media sosial.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Pemerintah juga menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia secara nasional.

Tahap awal penerapan aturan ini dimulai pada 28 Maret 2026 dengan proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi tersebut.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian orang tua dan anak, pemerintah menilai langkah ini sebagai respons terhadap situasi yang disebut sebagai darurat digital yang dihadapi generasi muda saat ini.

Related posts

Al-Qur’an Tulisan Tangan Berusia Ratusan Tahun Masih Terawat di Masjid Shiratal Mustaqiem

Aminah

27 Sopir Angkot dan Taksi Ikuti Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024 di Samarinda

Aminah

Polresta Samarinda Kerahkan 100 Personel untuk Operasi Zebra 2025

Aminah