Samarinda

Masyarakat Samarinda Diminta Laporkan Parkir Tunai yang Seharusnya Cashless

Teks: Kepala Bapenda Samarinda Cahya Ernawan Saat Memberikan Keterangan Pers, Kamis 5/3/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila masih menemukan praktik pembayaran parkir secara tunai di lokasi yang seharusnya telah menerapkan sistem cashless.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Samarinda Cahya Ernawan, menegaskan bahwa secara umum pemerintah daerah menginginkan sistem pembayaran parkir beralih ke metode non-tunai agar pengelolaan pendapatan lebih akuntabel dan mudah dipertanggungjawabkan.

“Memang kalau yang terkait parkir tepi jalan umum itu kewenangannya di Dishub. Tapi secara umum kami selalu berharap parkir itu cashless. Yang pertama transparan, lebih dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis 5 Maret 2026.

Penerapan sistem digital dalam pembayaran parkir juga bertujuan untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Digitalisasi transaksi dinilai menjadi solusi yang lebih efektif dibanding sistem tunai yang rawan tidak tercatat secara optimal.

“Itu harapan Pak Wali maupun harapan kita, pertama untuk akuntabilitas dan transparansi, yang kedua untuk mengurangi kebocoran. Salah satu cara mengurangi kebocoran memang melalui digitalisasi pembayaran,” jelasnya.

Pengelolaan parkir di Samarinda terbagi dalam dua skema, yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Perbedaan tersebut bergantung pada status kepemilikan lahan atau fasilitas parkir.

Jika parkir berada di lokasi milik badan usaha atau pihak swasta, seperti pusat perbelanjaan, maka masuk dalam kategori pajak parkir. Sementara jika parkir berada di fasilitas milik pemerintah daerah, seperti jalan umum atau area pasar milik pemda, maka masuk dalam kategori retribusi.

“Kalau parkir itu pengelolaannya ada dua sistem. Satu pajak, satu retribusi. Pajak itu kalau asetnya dimiliki badan atau orang tertentu, misalnya parkir di mall. Kalau retribusi berarti asetnya milik pemerintah daerah, seperti parkir di jalan umum atau di pasar,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk parkir yang termasuk kategori pajak parkir dan berada di lokasi khusus seperti pusat perbelanjaan dengan sistem gate parkir, Bapenda telah mewajibkan penggunaan pembayaran non-tunai.

“Kalau yang secara pajak parkir yang menjadi kewenangan Bapenda, kami sudah mewajibkan cashless. Jadi seharusnya memang tidak boleh lagi menggunakan uang tunai,” tegas Cahya.

Terkait keluhan masyarakat yang masih menemukan pembayaran parkir tunai di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan Teras Samarinda, Cahya menyebut sebagian lokasi parkir memang dikelola oleh pihak ketiga sehingga perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut.

“Kalau misalnya di Teras itu ternyata masih menerima uang tunai, nanti kita lihat dulu dan konfirmasi. Karena itu kan paket yang dikelola oleh pihak ketiga,” katanya..

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Bapenda juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan lokasi parkir yang seharusnya sudah menerapkan sistem cashless tetapi masih menerima pembayaran tunai.

Laporan masyarakat dapat disampaikan langsung kepada Bapenda atau kepada organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan terhadap lokasi parkir tersebut.

“Kalau masyarakat menemukan tempat parkir yang seharusnya cashless tapi masih menerima tunai, boleh dilaporkan. Nanti kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dirinya pernah menemukan praktik pembayaran parkir tunai di salah satu lokasi parkir. Setelah itu, ia langsung meminta bidang terkait di Bapenda untuk menegur pengelola.

“Saya pernah coba membayar pakai cash di salah satu tempat parkir. Setelah itu saya hubungi bidang pajak terkait untuk menegur pengelolanya,” ungkapnya.

Cahya menegaskan bahwa kebijakan pembayaran non-tunai merupakan bagian dari program nasional elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang juga didorong oleh Bank Indonesia.

Program tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

“Memang kita harus cashless. Itu juga bagian dari program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Tujuannya jelas, untuk transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi kebocoran,” pungkasnya.

Related posts

Setelah Vaksin Massal, SMPN 1 Samarinda Segera Gelar PTM

Febiana

Probebaya dan Reses DPRD Percepat Realisasi Usulan Warga Samarinda Ilir

Aminah

Pemotongan Insentif Guru di Samarinda Ternyata Tidak Benar

Nediawati