Kalimantan Timur

Gubernur Kaltim Akhirnya Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Teks: Gubernur Kaltim, Rudy Masud (Dok/Natmed.id)

Samarinda, Natmed.id – Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim seharga Rp8,49 miliar nampaknya akan segera berakhir.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memutuskan untuk mengembalikan unit kendaraan operasional baru senilai Rp8.499.936.000 yang sebelumnya menuai gelombang kritik tajam dari masyarakat di berbagai platform media sosial.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap aspirasi publik. Mobil yang menjadi pusat perhatian tersebut adalah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan bahwa keputusan Gubernur tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan matang dan konsultasi dengan berbagai lembaga negara.

“Bapak Gubernur sangat mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama di Kalimantan Timur,” ujar Faisal saat memberikan keterangan Minggu, 1 Maret 2025.

Faisal menekankan bahwa bagi Gubernur, menjaga kepercayaan masyarakat jauh lebih krusial dibandingkan fasilitas penunjang jabatan.

“Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” tambahnya.

Menariknya, meski proses serah terima unit dari penyedia (CV Afisera Samarinda) telah dilakukan sejak 20 November 2025, kendaraan mewah tersebut dipastikan belum pernah mengaspal di jalanan Kalimantan Timur. Selama ini, mobil tersebut masih terparkir di Kantor Badan Penghubung Kaltim yang berlokasi di Jakarta.

Karena unit tersebut belum masuk ke tahap operasional, Gubernur segera menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pembatalan secara administratif sejak Jumat pekan lalu.

Secara teknis, proses pembatalan ini mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak penyedia dilaporkan sangat kooperatif dalam proses ini. Berdasarkan aturan, dana sebesar Rp8,49 miliar tersebut wajib disetorkan kembali secara utuh ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali oleh penyedia.

Sebagai konsekuensi logis dari pembatalan ini, Rudy Mas’ud berkomitmen untuk kembali menggunakan kendaraan pribadi guna menunjang mobilitasnya sebagai orang nomor satu di Benua Etam.

Langkah pengembalian ini diharapkan dapat meredam polemik yang sempat memanas dan menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Keterangan tersebut juga didukung oleh video reels yang diupload di akun media sosial resmi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut tidak akan mengganggu kinerja dan tugas-tugas pelayanan publik.

“Kami menekankan keputusan ini insyaallah tidak akan mengganggu kinerja kerja pemerintahan. Tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya pada video reels yang upload pada Senin, 2 Maret 2026.

Selain itu, ia berkomitmen untuk terus mendengar segala kritik yang membangun dan berani mengambil keputusan bijak untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

​”Kritik yang membangun insyaallah akan menjadi energi bagi kami dalam mewujudkan Kaltim sukses menuju generasi emas. Mohon doa restu, karena pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan yang bijak,” pungkasnya

Related posts

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Kaltim Fokus Kelola Investasi

Laras

Pro Kontra UU ASN, Akmal Malik Jadwalkan Diskusi Bareng Menteri PANRB

Laras

JMSI Silaturahmi dengan Ketum HIPMI, Ini Hasilnya

Febiana