Samarinda, Natmed.id – Meski Wali Kota Andi Harun telah melontarkan teguran keras hingga ancaman sanksi bagi oknum yang bermain, praktik pemungutan parkir ilegal di bahu jalan luar kawasan Gor Segiri masih terpantau subur. Fenomena ini menciptakan kontradiksi tajam antara instruksi Balai Kota dengan realita yang terjadi di aspal jalanan.
Hanya berselang satu minggu sejak peresmian Pasar Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum penataan kawasan, suasana di sekitar Jalan Harmonika dan Jalan Kesuma Bangsa pada Jumat sore, 27 Februari 2026 masih diwarnai oleh aktivitas juru parkir (jukir) liar.
Beberapa pria tampak sibuk mengarahkan motor pengunjung untuk mengisi bahu jalan, padahal fasilitas kantong parkir resmi di dalam Gor Segiri telah tersedia dengan sistem yang lebih teratur.
Padahal, dalam pidatonya pekan lalu, Andi Harun menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi jukir liar untuk beroperasi, apalagi jika ada indikasi pembiaran dari oknum petugas.
Ketegasan ini sempat direspons cepat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas dengan melakukan penertiban besar-besaran, namun efek jera tersebut rupanya hanya bertahan dalam hitungan hari. Begitu petugas meninggalkan lokasi, para jukir kembali muncul layaknya jamur di musim hujan.
Menanggapi mandulnya penertiban tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu membeberkan kompleksitas masalah yang dihadapi instansinya. Ia menjelaskan adanya sekat kewenangan yang membatasi ruang gerak Dishub dalam melakukan eksekusi permanen.
“Pengelolaan parkir di dalam kawasan Gor Segiri itu ranah operator pihak ketiga. Mulai dari ketersediaan petugas, pemeliharaan sistem, hingga mesin EDC untuk transaksi nontunai, semuanya diurus oleh mereka,” ungkap Manalu saat dikonfirmasi.
Persoalan utama muncul di area luar pagar Gor. Manalu menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki mandat untuk mengelola parkir di bahu jalan tersebut karena pada dasarnya area itu adalah zona dilarang parkir. Peran Dishub hanya sebatas fungsi pengawasan dan penertiban administratif, bukan penindakan pidana.
Salah satu hambatan terbesar dalam memproses hukum para jukir liar adalah ketiadaan laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Manalu menekankan bahwa tanpa adanya laporan mengenai unsur pidana seperti pemerasan, ancaman, atau intimidasi, pihak berwenang memiliki keterbatasan dalam menahan para oknum tersebut.
“Makanya Pak Wali meminta masyarakat berani menolak. Jika ada unsur pemerasan atau ancaman, segera videokan dan buat laporan resmi. Dengan dasar itu, Aparat Penegak Hukum (APH) baru bisa bertindak secara represif dan memberikan sanksi pidana,” tambah Manalu.
Di balik semua regulasi dan patroli, Dishub Samarinda menilai bahwa keberadaan jukir liar sangat bergantung pada ekosistem ekonomi yang diciptakan oleh masyarakat itu sendiri.
Selama masih ada pengendara yang lebih memilih parkir di bahu jalan karena alasan praktis atau ingin menghindari antrean di gerbang resmi, maka selama itu pula jukir liar akan mendapatkan penghasilan.
Manalu berpendapat bahwa strategi paling ampuh untuk mematikan bisnis parkir ilegal ini adalah dengan memutus aliran pendapatannya. Ia mengimbau warga Samarinda untuk disiplin menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah dan pihak ketiga.
“Jika masyarakat secara kolektif sadar dan hanya mau parkir di tempat resmi, maka jukir-jukir liar itu akan hilang dengan sendirinya karena tidak ada lagi uang yang bisa mereka pungut,” tutupnya.
Meskipun tantangan ini berat, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub memastikan bahwa operasi rutin akan tetap dilakukan secara berkala, untuk menjaga agar trotoar dan bahu jalan tidak beralih fungsi menjadi lahan komersial ilegal yang merugikan kepentingan publik luas.
